Kejahatan yang Dilakukan Kepala Negara Adalah ‘Kejahatan Negara’

Oleh : Prof DR. H. EGGI SUDJANA MASTAL, SH.,MSi.

Indikasi State Crime?

OPINI, DIKITA.id – Pemerintah (Presiden RI) memerlukan Perppu untuk menghantam dan bumi hanguskan HTI dan “termasuk” FPI ? Lalu Perppu disahkan menjadi UU RI.

Namun Presiden dan pembantunya yang diberikan mandat selaku penguasa penegakan hukum, dengan mata kepala sendiri mengetahui, melihat, mengalami dan mendengar sendiri lahir Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menentang Konstutisi Dasar UUD 1945 dan melanggar konstitusi lainya (TAP MPR dan UU RI No. 27 Tahun 1999) lalu faktanya diam saja ? malah Presiden berstatemen “Pemerintah tidak tahu menahu”.

Maka secara hukum, pendiaman oleh Presiden selaku Kepala Negara tertinggi dan sebagai Kepala Penyelenggaraan Pemerintahan tertinggi serta Polri selaku penguasa penegakan Hukum RI (Sebagai Alat Pemerintah Bukan Sebagai Alat Penguasa). Patut diduga telah turut serta secara bersama-sama menyalahi bahkan Melanggar Hukum Positif.

Presiden dan Kapolri bisa dianggap melakukan pembiaran Ideologi Negara Republik Indonesia yaitu Ideologi Palsafah Pancasila Harga Mati di obok-obok oleh sekelompok elite politik partai.

Apalagi diketahui, Jokowi selaku Pribadi yang memangku jabatan Presiden RI adalah Kader (Pesuruh) Partai dari PDIP yang memiliki bukti pemerkasa pengkerdilan Pancasila menjadi Tri Sila dan Eka Sila. Lalu menjadi “Ketuhanan Yang Berkebudayaan” yakni bermakna sebagai gotong royong.

Maka Hak hukum masyarakat Bangsa yang berdaulat menurut UUD 1945, sah untuk digunakan melalui cara-cara merujuk proses yang diatur oleh konstitusi dalam hal untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Negara atas Pendiaman terhadap Faham atau ajaran metode mirip komunis yang dilarang untuk menggantikan faham atau Ideologi Pancasila. (*/rfa)

Pendapat Hukum TPUA / Tim Pembela Ulama & Aktifis.

Ketum : Prof DR. H. EGGI SUDJANA MASTAL, SH., MSi.

Sekjen : Damai Hari Lubis

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar