Komnas Perempuan Desak Penuntasan Kasus Dugaan Tindakan Amoral Oknum Pejabat Kemenag Sulbar

JAKARTA, DIKITA.id – Dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat tinggi Kanwil Kemenag Sulawesi Barat, terus menuai sorotan. Kali ini, Komnas Perempuan ikut mendorong pengungkapan kasus tersebut.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, mendorong dan mendukung langkah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk memeriksa kasus ini secara menyeluruh.

Pihaknya meminta untuk memastikan jaminan pelindungan dan pemulihan bagi korban/pelapor atau saksi, menggunakan prinsip-prinsip penanganan dalam undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Langkah pemeriksaan juga sesuai dengan komitmen dari Menteri Agama untuk mewujudkan lingkungan Kemenag yang bebas kekerasan seksual, dan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja untuk menciptakan tempat kerja yang bebas dari kekerasan,” ungkapnya kepada Katinting.com (8/3/2024) saat diwawancarai bertepan dengan Hari Perempuan Sedunia, Jumat (8/3).

Lebih lanjut disampaikan, Komnas Perempuan akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kemenag maupun pihak-pihak terkait sebagai bagian dari tugas pemantauan yang diamanatkan oleh UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

BACA JUGA : Dugaan Tindakan Amoral Oknum Pejabat Kemenag Sulbar, HMI Minta Pelaku Dicopot dan Diadili

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Dirinya juga akan mengawal kasus ini, berharap dukungan semua pihak sehingga bisa tuntas.

Diketahui kasus ini telah ditangani oleh Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag RI.
Waktu lalu ditemui disela demo HMI Cabang Manakarra, Plh Kemenag Sulbar, I Nyoman Ariadi, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Irjen Kemenag dan masih menunggu hasilnya.

anh/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar