Kejari Mamasa Lakukan Pemulihan Aset Daerah

MAMASA, Dikita. id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa lakukan pemulihan aset daerah Kabupaten Mamasa berupa 2 unit mobil yang diserahkan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamasa.

Penyerahan aset daerah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Musa dan dihadiri jajaran BPKD Mamasa, rabu (6/3/2024) pukul 11.00 Wita di Halaman Kantor Kejari Mamasa.

Adapun proses penyerahan aset daerah yang berlangsung merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Mamasa dengan Kejaksaan Negeri Mamasa dengan Nomor Pihak Pertama 183.1/MOU-005/III/2022 dan nomor pihak kedua: B-01/P.6.13/Gs/03/2022 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan MOU yang telah disepakati Pemerintah Kabuoaten Mamasa melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Mamasa menyampaikan 6 (enam) Surat Kuasa Khusus Kepada Kepala Kejari Mamasa guna menyelesaikan permasalahan penertiban dan penarikan kendaraan dinas yang masih dalam penguasan pihak yang sudah tidak berwenang dengan Nomor berikut:
-900/117/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
-900/118/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
-900/119/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
-900/120/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
-900/121/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023
-900/122/BPKD/SKK/VII/2023 tanggal 3 Juli 2023

Surat Kuasa Khusus (SKK) tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa ,Musa dengan menerbitkan 6 (enam) surat kuasa substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Adapun aset daerah yang hendak dilakukan penertiban dan penarikan tersebut ialah berupa 4 (empat) unit Kendaraan Dinas Roda 4, dan 2 (dua) unit Kendaraan Dinas Roda 2.

Selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Basri Baco dalam rilisnya menyampaikan. Pihaknya telah mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan negosiasi pengembalian aset daerah dimaksud, dalam prosesnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mamasa dan telah berhasil memulihkan aset daerah yang diserahkan secara langsung kepada Jaksa Pengacara Negara yakni berupa :
1. Satu unit Kendaraan Dinas Roda Empat Merk Toyota Avanza 1300 G/F 601 RM dengan Nomor Plat Dc 48 D yang harga beli/ perolehannya sebesar Rp. 172.513.327,- (seratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah),
2.Satu unit Kendaraan Dinas Roda Empat Merk Toyota Kijang Innova E dengan Nomor Plat DC 181 D yang harga beli/perolehannya sebesar Rp. 237.420.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
sehingga total keseluruhan yang berhasil dipulihkan ialah sejumlah Rp. 409.933.327,- (empat ratus sembilan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).

Kasi Perdata & TUN juga menjelaskan. Dua unit kendaraan dinas tersebut diperoleh dari hasil negosiasi dengan pihak-pihak terkait, yang mana Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mamasa telah menuangkannya dalam suatu Berita Acara sebagai bukti penyerahan resmi oleh pihak-pihak terkait, disisi lain terhadap 2(dua) unit Kendaraan Dinas Roda Empat dan 2(dua) unit Kendaraan Dinas Roda Dua lainnya masih dalam tahap proses negosiasi.

“Bahwa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Mamasa melalui Tim Jaksa Pengacara Negara telah hadir memberikan Bantuan Hukum secara Non Litigasi untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk menyelesaikan perkara keperdataan yang ada di wilayah Kab. Mamasa, “tutur Basri.

Menurut Kasi Perdata dan TUN, Kedepannya Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa dalam hal ini BPKAD dan Inspektorat Kabupaten Mamasa agar menggunakan Jaksa Pengacara Negara melalui Bantuan Hukum berupa Litigasi dan Non Litigasi dalam Penertiban/Pemulihan Aset maupun penyelamatan Kerugian Keuangan Negara.

(**)

 

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar