Camat Mambi Diduga Langgar Surat Edaran Bupati

MAMASA, DIKITA.id – Menekan angka penularan Covid di Wilayah Kabupaten Mamasa, Bupati Mamasa menegaskan agar kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan tidak dilaksanakan atau ditunda sementara.

Hal itu menyusul Surat Edaran (SE) Bupati Mamasa, Nomor: 361/08/SATGAS-MMS/VII/2021, tentang perpanjangan penanganan Covid-19 di Kabupaten Mamasa.

Surat Edaran ini, merupakan perpanjangan dari Surat Edaran sebelumnya, bernomor 360/04/SATGAS-MMS/VII/2021, tentang pencegahan penularan Covid-19.

Dalam Surat Edaran itu, ditegaskan kegiatan masyarakat berpotensi melibatkan orang banyak, agar tidak dilaksanakan atau ditunda sementara.

Salah satu diantaranya ialah acara Pernikahan. Surat ini berlaku, khusus bagi daerah memiliki kasus terkonformasi positif Covid-19, sebanyak tiga (3) orang keatas.

Sementara, di Kecamatan Mambi, berdasarkan rilis yang disampaikan juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mamasa, Demmaelo, kasus terkonformasi sebanyak 7 orang.

Namun sayangnya, Surat Edaran itu seolah tidak berlaku bagi Camat Mambi, Lukman.

Bukan tanpa alasan, Sabtu 24 Juli 2021, telah melaksanakan acara Pernikahan di Kelurahan Mambi, Kecamatan Mambi, dihadiri banyak orang dari kedua mempelai.

Ketika dikonfirmasi, Camat Mambi Lukman dengan lantang mengatakan, acara pernikahan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan.

“Saya sudah telpon Bupati dan beliau bilang tidak apa-apa,” ujar Lukman dengan nada tinggi kepada Wartawan, Sabtu 24 Juli 2021.

Kepada Wartawan, Lukman mengatakan, pelaksanaan acara pernikahan di Mambi, hanya dihadiri sekitar 10 orang, tidak lebih dari itu.

Namun, kenyataannya tidak demikian. Berdasarkan video yang beredar acara tersebut dihadiri banyak orang, dari keluarga kedua mempelai.

“Saya ini Satgas kecamatan pak, saya tau aturan,” katanya.

Dengan begitu, acara akad nikah tetap dilanjutkan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, resepsi pernikahan akan dilanjutkan pada pukul 19.00 Wita, malam nanti.

Dalam Surat Edaran Bupati, ditekankan bagi siapa saja melanggar aturan yang telah dikeluarkan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar