Kedapatan Tak Pakai Masker 2 Pengendara di Kota Mamasa Disanksi Hapal Pancasila

MAMASA, DIKITA.id – Kedapatan Tak Pakai Masker, 2 Pengendara di Kota Mamasa di Saksi Hapal Pancasila.

Operasi Yustisi digelar Satuan Sabhara Polres Mamasa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat Senin (21/9/2020) dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya pengendalian dan penangan Covid-19. Menjaring 2 orang pengedara yang tidak memakai masker.

Dua pengendara tersebut didapati petugas sedang mengendara tidak menggukan masker, karena dianggap melanggar protokol kesehatan keduanya diberi saksi menghafal pancasila selanjutnya diberi masker oleh petugas.

“Kita sudah berikan saksi sosial belum ada denda, dan mereka berjanji tidak lagi mengulangi lagi perbuatanya, melanggar protokol kesehatan,” ungkap Kasat Sabhara Polres Mamasa IPTU Salmon Abang.

Menuruntnya operasi itu akan terus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain operasi penerapapan protokol kesehatan. Kepatuhan terhadap aturan dan etika berlalu lintas pengguna jalan juga dihimbau menjaga tetap kondusifitas Kantibmas di wilayah masing-masing.

“Dihimbauan kepada semua masyarakat agar tetap mejaga protokol kesehatan serta mengajak masyarakat lainya memakai masker demi keselamatan bersama. Kami juga meminta agar situasi Kantibmas tetap di jaga. Jika terdapat hal-hal yang tak diinginkan terjadi secepatnya memberi tahu aparat kepolisian untuk ditindak lanjuti,”katanya.

Meski demikan menurut IPTU Salmon Abang, tingkat kesadaran masyarakat Mamasa terhadap protokol kesehatan sangat tinggi. Satu dua orang saja orang saja yang ditemukan tidak memakai masker.

“Syukur di Mamasa tingkat kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan sangat tinggi khusunya penggunaan masker ini harus dipertahankan terus menerus,”tuturnya.

Di kabupaten Mamasa sendiri mulai 1 Oktober depan akan diterapkan saksi pembayaran denda bagi warga yang kedepatan tidak memakai masker mulai dari 50 ribu rupiah hingga ratusan ribu rupiah sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Mamasa no.20 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pengendalian dan Penangan Covid-19.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar