MAMUJU, DIKITA.id – Tim pemeriksa Ombudsman Sulawesi Barat, akhirnya menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atas laporan dugaan penyimpangan prosedur oleh pemerintah Desa Pidara, Kecamatan Balla, Kab. Mamasa, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Pidara pada tahun 2019.
LAHP tersebut, diterima langsung Inspektur Inspektorat Kabupaten Mamasa, dikantor Ombudsman RI Sulbar.
Ombudsman sebagai pengawas eksternal dalam pelayanan publik, sedangkan inspektorat adalah pengawas internal untuk memaksimalkan tindaklanjut aduan masyarakat. Kedua lembaga ini harus selalu bersinergi. ujar Nurul Alif Densi Asisten Ombudsman Sulbar (07/08/20).
Dalam pengawasan pelayanan publik, Ombudsman dan Inspektorat harus saling mendukung. Nurul Alif mencontohkan, jika ada masyarakat yang mengadu ke Ombudsman karena merasa pelayanan publik kurang memuaskan kemudian diterima dan ditelaah Ombudsman, hasilnya akan diselesaikan di Inspektorat.
“Makanya ombudsman selalu berkoordinasi dengan inspektorat, untuk segera menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dengan cepat,” ujar Alif.
Terkait aduan Desa Pidara, hasil pemeriksaan dan pendapat tim pemeriksa Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi Maladmlnistrasi pada proses pemberhentian perangkat Desa Pidara.
Adapun bentuk Maladministrasi yang terjadi adalah penyimpangan prosedur oleh terlapor dengan melakukan pemberhentian tanpa alasan yang jelas serta tidak melalui mekanisme konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Pemerintah Kecamatan Balla.
Sebagai tindakan Korektif atau saran dari Ombudsman, tim pemeriksa meminta terlapor dalam hal ini Kepala Desa Pidara, segera melakukan tindakan korektif sebagai berikut:
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Balla, terkait proses pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Pidara Nomor : 093/003/KPTS.DPNlll/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Lingkup Pemerintah Desa Pidara.
Melakukan pembatalan Surat Keputusan Kepala Desa Pidara Nomor : 093/003/KPTS.DPNlll/2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Lingkup Pemerintah Desa Pidara yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa, serta mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan pada jabatannya masing-masing.
Tim pemeriksa Ombudsman, juga meminta pemerintah Kecamatan Balla dan Pemerintah Kab. Mamasa, ikut melaksanakan saran korektif Ombudsman. “melalui Inspektorat dan Camat Pemda kami minta melakukan pengawasan secara keseluruhan terhadap proses pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat atas tindakan Maladministrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Pidara,” terang Alif
Tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat memberikan waktu kepada terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif selama 30 hari dan setelahnya akan dilakukan monitoring untuk memastikan saran perbaikan tersebut dilaksanakan dengan baik. (ali/rfa)
Komentar