Gratiskan Rapid Test, Ombudsman Sulbar Apresiasi Pemkab Mamasa

MAMUJU, DIKITA.id – Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa yang senantiasa berbenah untuk mendorong pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar. Selasa, (14/07/20)

Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi  dikabarkan memberikan kebijakan guna meringankan beban masyarakat di tengah Pandemi Corona dengan menggratiskan biaya rapid test bagi warga yang kurang mampu.

Bupati Mamasa juga mengeluarkan kebijakan, bagi pelintas yang akan bergerak ke Mamasa harus membawa surat keterangan hasil tes cepat atau rapid test yang menunjukkan non reaktif.

Namun demikian, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengingatkan agar syarat wajib rapid test itu sebaiknya mematuhi peraturan yang ada.

“Hindarilah penarikan biaya pemeriksaan rapid test di atas Rp.150.000, agar semua bisa aman.” kata Lukman.

Sebab santer di pemberitaan beberapa media, bagi pelintas yang tidak memperlihatkan hasil rapid test non reaktif akan dilakukan rapid test dan dikenakan biaya sebesar Rp.250.000, kecuali warga yang memiliki identitas Kabupaten Mamasa.

Menanggapi hal tersebut,  Lukman mengatakan sampai saat ini pemerintah tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150.000.

“Syarat harus memiliki hasil rapid test adalah kebijakan yang baik dalam rangka memutus penularan Covid-19. Meskipun demikian, kita harus tetap mematuhi ketentuan yang ada,” pungkasnya. (ali/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar