Sempat Tertunda 2 Tahun, SDK Bakal Gelar Pernikahan Putra Tunggalnya dengan Prokes Ketat

MAMUJU, DIKITA.id – Rencana pernikahan Muh. Zulfikar Suhardi, putra tunggal pasangan DR. H. Suhardi Duka (SDK) dan Hj. Harsinah Suhardi yang sempat tertunda selama 2 tahun akibat pendemi Covid-19, akhirnya bakal segera dilaksanakan pada akhir Juli 2021 ini.

“Saya merencanakan pernikahan putra saya ini sejak 2 tahun lebih, saya melamar di awal tahun 2020, jadi sudah 2 tahun saya tunda akibat pandemi Covid-19,” kata SDK, kepada dikita.id, Jumat (23/7/21).

Ia menjelaskan, rencana pernikahan Muh. Zulfikar Suhardi dengan Dinda Regita Cahyani, awalnya direncakan pada awal bulan Juli, tapi karena pemerintah menetapkan status PPKM, maka rencana ini ditunda. Kemudian kembali direncanakan sebelum hari raya Idul Adha, akan tetapi status PPKM masih berjalan, maka kembali tunda dengan harapan PPKM sudah selesai.

“Alhamduulillah, bapak Presiden telah menetapkan bahwa PPKM berakhir pada tanggal 25 Juli. Akhirnya kita jadwalkan kembali pada tanggal 27 Juli akad nikah di Kabupaten Majene dan resepsi pada 29 Juli di Mamuju,” ungkap SDK.

Lebih lajut dijelaskan, jika PPKM berakhir pada 25 Juli mendatang, maka pernikahan ini bukan lagi pada zona PPKM, meski demikian, ia juga menyadari bahwa saat ini kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19 dan tidak ada yang bisa memastikan kapan Covid-19 ini akan berakhir.

“Jadi kalau saya harus menunggu kapan Covid-19 akan selesai, maka pernikahan putra saya ini juga tidak akan mendapatkan kepastian kapan akan dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia memastikan akan melangsungkan resepsi pernikahan ini dengan memenuhi standar Protokol Kesehatan yang sangat kekat.

“Tadinya kita mau mengundang teman-teman dari luar, tapi karena situasi yang tidak memungkinkan, maka kami memutuskan untuk tidak mengundang dan akan membatasi tamu undangan,” terang SDK.

Sebelum memasuki gedung utama tempat resepsi pernikahan akan dilaksanakan, pihaknya akan menyediakan puluhan tenda sebagai tempat transit para tamu, karena nantinya, para tamu akan diarahkan secara bergiliran untuk masuk kedalam gedung.

Selain itu, ditempat resepsi pernikahan nanti, para tamu juga akan disiapkan hidangan dalam bentuk kotak yang bisa langsung dibawa pulang dan tidak diperkenankan menyantap hidangan ditempat acara.

“Jadi ini akan menjadi resepsi pernikahan yang pertama dengan menyediakan makanan dalam bentuk kotak, bukan prasmanan,” kata SDK

Yah, apa boleh buat, kita harus menyiapkan makan ini dalam bentuk kotak, dengan memohon maaf kepada para tamu undangan, sebab kondisi saat ini yang mengharuskan kita benar-benar mematuhi protokol kesehatan Covid-19, lanjut SDK.

“Saya sebagai pejabat tentu sangat menyadari ini, akan tetapi pernikahan anak saya juga harus terlaksana, sebab tidak bisa lagi saya tunda, dan inilah kondisi yang harus saya hadapi, untuk itu saya mohon maklum kepada seluruh masyarakat,” harap, Anggota Komisi IV DPR RI, DR. H. Suhardi Duka.

Sementara itu, Jalaluddin Duka selaku penanggungjawab pelaksana pernikahan ini menegaskan beberapa poin tentang protokol kesehatan yang nantinya akan diterapkan saat kegiatan berlangsung. Diantaranya :

  1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.
  2. Wedding organizer mengikuti swab test dan telah divaksin.
  3. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar coronavirus menipis.
  4. Penyajian makanan tidak disajikan secara prasmanan.
  5. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.
  6. Vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.
  7. Menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu tidak diperkenankan menyantap hidangan ditempat kegiatan.
  8. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.
  9. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.
  10. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.
  11. Kursi tamu ditempatkan dan diatur berjarak.
  12. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

“Kami memastikan akan benar-benar menjalankan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan anjuran pemerintah, dan kami bersedia dibubarkan jika melanggar protokol kesehatan,” demikian tutup Jalal.

*/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar