Wujudkan Pemerintahan Bebas Pungli di Sekolah, Pemkab Mamuju Sosialisasi Saber Pungli

MAMUJU, DIKITA.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju menggelar sosialisasi saber pungli tingkat kepala sekolah SD dan komite sekolah.

Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut dibuka pada Selasa 12 April hingga 13 April 2022 di kantor bupati Mamuju.

Hal ini dilakukan bentuk keseriusan Pemkab Mamuju dalam menciptakan pemerintahan yang bersih korupsi.

Pemkab Mamuju bekerjasama dengan Polresta Mamuju dan Kodim 1418, hadiri oleh sejumlah Kepala Sekolah Tingkat SD beserta Komite Sekolah.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Mamuju menyampaikan keresahan tentang maraknya praktik pungli di sekolah maupun di instansi pemerintahan. Bupati berharap praktik semacam itu tidak terjadi di bawah kepemimpinannya di Pemkab Mamuju.

“Kalau ada staf atau oknum di Dinas Pendidikan yang meminta bayaran atau imbalan jika Bapak-Ibu mengurus sesuatu, sampaikan ke saya langsung!” tutur Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar penggunaan Dana BOS difokuskan pada kebutuhan siswa dan fasilitas belajar-mengajar, bukan untuk memenuhi kepentingan guru dan kepala sekolah.

Pungutan liar merupakan pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut karena tidak tercantum dalam aturan hukum.

Menurut mengatakan, praktik pungli biasanya dilakukan oleh oknum di instansi yang menjadi fasilitator pengurusan suatu berkas, pencairan dana dan semacamnya dengan tujuan untuk memudahkan pengurusan tersebut.

Pada aturan hukum pungutan liar masuk ke pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (Dis/Sr)

Adv. Diskominfosandi Mamuju

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar