Pemkab Mamuju Sosialisasi Saber Pungli Tingkat Sekolah 

Mamuju, Dikita.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju menggelar sosialisasi saber Pungutan Liar (Pungli) di tingkat sekolah, Selasa, 12 April 2022.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Polresta Mamuju dan Kodim 1418 Mamuju.

Dalam sambutanya, Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi mengungkapkan, keresahan tentang maraknya praktik Pungli di sekolah maupun di instansi pemerintahan. Ia berharap, praktik semacam itu tidak terjadi di bawah kepemimpinannya di Pemkab Mamuju.

“Kalau ada staf atau oknum di Dinas Pendidikan yang meminta bayaran atau imbalan jika bapak ibu mengurus sesuatu, sampaikan ke saya langsung,” kata Siti Sutinah.

Ia juga mengingatkan, agar penggunaan dana BOS difokuskan pada kebutuhan siswa dan fasilitas belajar mengajar, bukan untuk memenuhi kepentingan guru dan kepala sekolah.

Pungutan liar merupakan pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut karena tidak tercantum dalam aturan hukum. Praktik pungli biasanya dilakukan oleh oknum di instansi yang menjadi fasilitator pengurusan suatu berkas, pencairan dana dan semacamnya dengan tujuan untuk memudahkan pengurusan tersebut.

Aturan hukum pungutan liar masuk ke pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

(ADV)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar