Maksimalkan Pendataan Pelaku Usaha TV Kabel, KPID Gandeng Polda Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) gandeng Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar akan melakukan pendataan pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) dienam Kabupaten.

Pendataan ini sekaligus mendorong pemilik LPB yang tidak memiliki izin operasional agar segera memperoleh demi legalnya sebuah badan usaha.

Komisioner KPID Subar akan terjun langsung kelapangan khususnya di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Kabupaten Pasangkayu guna melakukan pendataan.

Langkah KPID Sulbar dilakukan dengan dua cara yakni, melakukan pendataan tentang keberadaan LPB pada tanggal 18 – 20 Juli mendatang dengan mendatangi sekitar 25 LPB di Mateng dan Pasangkayu.

Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya, para pemilik usaha mendapat himbauan pengurusan Usaha penyiaran dari KPID Sulbar.

Guna memaksimalkan langkah pencegahan tersebut dengan mendorong LPB mendapatkan perizinan, KPID Sulbar bekerjasama dengan Polda Sulbar.

“Ini tindaklanjut dari komitmen kami untuk bekerja secara maksimal guna memastikan keberadaan lembaga penyiaran di daerah ini,” kata Ketua KPID Sulbar,  April Ashari Hardi, Rabu (24/7).

Komisioner KPID Sulbar sebelum turun dilapangan bersama Polda Sulbar, terlebih dahulu mengeluarkan kebijakan dengan menghimbau pengusaha TV Kabel untuk melengkapi administrasi, lalu kemudian komisioner Koodinator Divis Perizinan, Masram  bersama Koordinator Pengawasan Izin Siaran, Busrang Riandhy dan Ahmad Syafri serta Sri Ayuningsih (Koor Kelembagaan) melakukan pendampingan tata cara mendapatkan Izin secara online ke Kominfo RI.

Lebih lanjut, dikatakan dalam rangka penegakan hukum dan kepatutan pengusaha TV Kabel, pihaknya bersama  Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kompol Abdul Rahman, S.Pd.I.,M.H. melakukan pengawasan dan mendorong TV Kabel melakukan operasi secara legal dengan administrasi yang lengkap.

“Pengawasan ini akan dilakukan bukan hanya di Mateng dan Pasangkayu tetapi akan dilakukan pada seluruh pengusaha TV Kabel se Sulbar. Langkah ini masih mengedepankan pencegahan dan pembinaan dengan memberikan kesemoatan kepada oelaku usaha untuk segera mengurus persyaratan sebuah usaha LPB, apabila upaya ini masih di indahkan, maka KPID bersama Polda Sulbar akan mengambil tindakan pemberhentian operasional TV Kabel,” tegas Ashari.

Baca Juga : Smart Property

Berdasarkan hasil pengawasan, sedikitnya ada 24 Pelaku usaha TV Kabel di Mateng yakni, PT. Mamuju Tengah Televisi yang membawahi 10 LPB, 2 lainnya belum memiliki identitas, sementara di Pasangkayu juga terdapat 12 TV Kabel diantaranya Hisman TV Kabel Sarudu, Sahara TV Kabel Bambaloka, TV Kabel Tikke Raya, Mustika TV Kabel Pasangkayu dan PT. Pasangkayu Televisi.

Adapun tim pengawasan pelaku usaha TV Kabel yang turut serta dengan Polda Sulbar yakni, April Ashari Hardi (Ketua) Budiman Imran (Wakil Ketua), Masram (Koord Perizinan), Urwa (Perizinan). (*/rf)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar