Penayangan Adzan dengan Gambar Ganjar Pranowo, Ini Kata KPID Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id – Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan pandangan apakah terjadi pelanggaran atau tidak, usai penayangan azan Ganjar Pranowo disalah satu media Televisi swasta. Senin (11/9/2023).

Ketua Komisioner KPID Sulbar, Mu’min mengatakan dalam aturan penyiaran berdasarkan Peraturan KPI (PKPI) tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Standar Program Siaran pasal 58 ayat (5) terkait siaran iklan, bahwa azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.

“Selanjutnya pasal 1 ayat (20) disebutkan bahwa Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komesial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa , barang dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan,” demikian kata Mu’min.

Meski begitu Mu’min menambahkan terkait hal tersebut, KPI pusat sudah melayangkan surat pemanggilan ke stasiun televisi terkait untuk diminta klarifikasi dan untuk memastikan motif penayangan azan tersebut.

“Mengingat frekuensi adalah milik publik sehingga penggunaanya harus sesuai dengan prinsip-prinsip kepatutan publik yang berkeadilan. Lembaga penyiaran harus menjunjng tinggi sikap netral dan fairness dari kepentingan individu, kelompok atau golongan tertentu,” ungkap Mu’min.

Ia menambahkan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan menunggu hasil pengkajian lebih lanjut oleh KPI Pusat, jika ditemukan pelanggaran maka pasti akan diberi teguran atau ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“KPID Sulbar yang tergabung dalam gugus tugas Pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 akan segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu, KPU di daerah termasuk dengan Dewan Pers untuk menindaklanjuti agenda-agenda pengawasan bersama seperti yang telah dispekati,” tutupnya.

mub/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar