KPID Sulbar Jalin Kerjasama dengan BPOM

MAMUJU, DIKITA.id – Guna mengoptimalkan peran pengawasan isi siaran iklan, publikasi, promosi obat dan makanan pada lembaga penyiaran di sulbar, Komisi Penyiaran Indoneaia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjalin kerjasama dengan  Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU yang dilakukan oleh ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Kepala BPOM Sulbar, Netty Nurmulaliawati.

MoU ini disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Komisioner KPID Sulbar, Budiman Imran, Busran Riandhy, Masram, Ahmad Syari Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa serta  200 peserta Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah di Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (6/8).

Kata Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih penandatangan MoU ini menitikberatkan pada peran masing-masing lembaga dalam menjalankan tusinya.

“Iya, Kita KPID Sulbar periode ini mencoba membangun komunikasi dan kerjasama dengan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia penyiaran, seperti BPOM Sulbar guna pengawasan iklan promosi Obat dan Makanan di televisi dan radio,” kata Sri Ayuningsih.

Untuk diketahui, dalam pasal 3 Nota Kesepahaman dicantumkan objek kesepakatan bersama adalah isi siaran diradio dan televisi yang berkaitan isi siaran terhadap iklan, publikasi, promosi obat dan makanan di Sulbar.

Sedangkan ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi; Koordinasi dalam pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peningkatan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan.

Pertukaran informasi, temuan dan/atau data rekaman publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan, pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang diduga tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari Balai POM.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar