Lantik PAW KPID Sulbar, Gubernur Minta Fokus Fasilitasi Perizinan Lembaga Penyiaran yang Ilegal

MAMUJU, DIKITA,id – Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar melantik Firdaus Abdullah  sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar sisa masa jabatan 2019-2022 di Gedung Merah Putih, Selasa, (21/12/21).

Usai pelantikan, Gubernur Ali berpesan agar fokus menfasilitasi perizinan dari lembaga penyiaran yang ilegal menjadi legal, agar memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP), melakukan pendampingan pada pelaku usaha penyiaran yang IPPnya bermasalah agar kembali dapat beroperasi serta berikan pembinaan agar menghasilkan konten siaran lebih baik dengan mengangkat budaya lokal di Tanah Mandar.

Katanya, Kehadiran anggota baru KPID Sulbar ini diharapkan dapat menjadi energi baru dalam menjalankan tugas dan kewenangan. “Terlebih saat ini tengah gencar dilakukan sosialisasi, menyadarkan masyarakat menjaga protokol kesehatan dan ikut menyukseskan gerakan vaksinasi,” kata Gubernur Sulbar.

Mantan Bupati Polewali Mandar ini menyebutkan dengan perkembangan teknologi informasi penyiaran, tugas dan tanggung jawab KPID semakin bertambah berat baik dari sisi pengawasan isi siaran maupun  pelaksanaan digitalisasi siaran dari analog ke siaran Digital.

“KPID Sulbar terus melakukan langkah inovatif dari  apa yang sudah dicapai saat ini, jadilah garda terdepan dalam memantau, mengawasi serta memonitor informasi yang disiarkan lembaga penyiaran,”harap Ali Baal Masdar.

Dalam pelantikan tersebut, hadir plt. Kadis Kominfo Pers, Mustari Mula, Ketua dan anggota  KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid, Budiman Imran, Busran Riandhy, Sri Ayuningsih dan Urwa serta H. Khalid Rasyid dari Kanwil Kemenag Sulawesi Barat.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar