Sanggahan Dua Desa di Mamasa Potensi PSU, Kuat Bukti

MAMASA, DIKITA.id – Dua dari 48 desa yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 8 Desember 2021 lalu, potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Keduanya adalah, Desa Salualo Kecamatan Mambi dan Desa Panetean Kecamatan Aralle.

Bukan tanpa alasan, di dua desa tersebut terdapat dugaan kecurangan saat pelaksanaan pemungutan suara.

Terdapat sejumlah alasan dan bukti yang menjadi dasar, sehingga mengajukan PSU. Diantaranya, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Saat pemungutan suara, diduga terdapat pemilih yang bukan merupakan warga di desa tersebut.

Seperti yang terjadi di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, di desa ini, diduga terdapat mobilisasi warga dari luar untuk memilih.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang warga, Anwar saat dikonfirmasi, Selasa 21 Desember 2021.

Ia mengungkapkan, dalam proses pemungutan suara, diduga ada keterlibatan panitia tingkat Desa Salualo dalam kecurangan dengan memasukkan pemilih yang bukan warga Desa Salualo.

Pemilih yang dimaksud, berasal dari Kabupaten Pasangkayu, Kecamatan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

“Itu sudah terbukti, karena sudah cek di catatan sipil dan warga tersebut sudah pindah,” katanya.

Selain itu, diketahui warga Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan juga ikut memilih di Desa Salualo.

“Kepala Desa Botteng siap bersaksi jika itu adalah warganya,” katanya.

Sementara, panitia desa tidak memberikan hak suara kepada salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.

Ketua Tim Pemenangan Cakades Nomor Urut Satu l, Sukarman mengatakan, untuk kali kedua pihaknya kembali mendatangi panitia tingkat kabupaten, untuk mempertanyakan proses sanggahan yang telah dimasukkan.

“Kami datang mempertanyakan kenapa tidak ada jawaban dari panitia atas sanggahan yang kami masukkan,” katanya.

Dengan tegas ia mengatakan, jika dalam satu dua hari kedepan pihaknya tak mendapatkan jawaban, maka mereka akan melakukan aksi unjuk rasa.

Ia menganggap, panitia tingkat Desa Salualo diduga kuat memanipulasi data dengan mengikut sertakan penduduk dari luar desa untuk mencoblos.

Dengan demikian, pihaknya meminta agar di desanya dilakukan PSU. Jika tidak PSU, maka akan dilanjutkan untuk melaporkan dugaan kecurangan Pilkades ini ke ranah hukum.

“Kalau PSU kami terima, namun jika tidak kami akan melanjutkan ke proses hukum,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Rosi Nurwardani mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan unsur pimpinan daerah terkait sanggahan Pilkades yang masuk.

“Kami sudah rapatkan dengan pimpinan. Waktu itu yang hadir ada pak Kepala Dinas PMD, Pelaksana Harian Sekda, Bagian Hukum, dan Bagian Pemerintahan. Kami sudah diskusikan terkait sanggahan yang masuk,” ucapnya.

Terkait dua desa, yakni sanggahan Desa Salualo dan Panetean sampai hari ini belum ada kesimpulan yang diambil oleh pimpinan.

Ia menuturkan jika pimpinan telah tiba, kemungkinan dalam satu dua hari ini sudah ada jawaban terkait dua desa tersebut.

Namun alternatif penyelesaian di dua desa tersebut telah disampaikan ke pucuk pimpinan. Mengenai alternatif yang disampaikan, dirinya enggan membeberkan kepada awak media.

“Untuk sementara itu masih off the record, kami tidak ada kewenangan untuk sampaikan,” enggannya.

Soal kemungkinan PSU di dua desa tersebut, Ia mengungkapkan bisa saja itu terjadi jika memenuhi syarat.

Meskipun pihaknya tidak menemukan regulasi untuk PSU Pilkades, akan tetapi jika merujuk pada daerah lain yang sudah melakukan PSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Kalau studi kasus dari daerah lain, biasanya jika sementara pemilihan, ada keributan, maka pemilihan tidak dapat dilanjutkan. Yang kedua, orang yang memilih tidak ada dalam daftar pemilih tetap (DPT),” ungkapnya.

Hal berikut, PSU dilakukan jika pemilih ada dalam DPT, namun tidak diberikan undangan.

Ia meyakinkan dalam dua hari kedepan sudah ada jawaban atas sanggahan dari dua desa tersebut.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar