Kejari Mamasa Gelar Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti

MAMASA , Di kita.id- Kejaksaan Negeri Mamasa melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB)atas perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incrach).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa yang beralamat di Jalan Rantekatoan, Desa Osango, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Sulawesi Barat Pada hari ini Rabu tanggal 08 November 2023 sekitar pukul 09.30 Wita.

Dalam Pemusnahan Barang Bukti itu disaksikan langsung oleh beberapa pihak diantaranya :
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa MUSA, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mamasa ARTHUR PIRI , S.H (Plh. Kepala Seksi PB3), Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP LAURENSIUS, M.W., STK., SIK, Ps. Kanit 2 Set Res Narkoba Bripka Darnawan, Kabid. Sumber Daya Kesehatan Yunus Ma’dikaI, S.Ip., M.Si., Ak.

Adapun Jaksa Eksekutor pada pemusnahan barang Bmbukti tersebut adalah,
-Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arthur Piri, S.H
-Kepala Seksi PB3R Kejari Mamasa Pangerang, S.H
-Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Muhammad Siddiq, S.H
-Kasubsi Penyidikan M.Fakhruzzaman R, S.H.

Kepala kejaksaan Negeri Mamasa, Musa mengungkapkan. BB yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan Hukum Tetap (Incrach) dengan putusan dirampas oleh negara untuk dimusnahkan yang terdiri dari 6 perkara,

” Perkara ada 6 yang telah berkekuatan hukum tetap Tindak pidana umum berupa 3 perkara narkotika dan 3 perkara penyalahgunaan obat-abatan terlarang, dengan barang buktinya,” kata Musa melalui siaran pers.

Musa menjelaskan,barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,7176 Gram dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci yang berisi air panas sehingga narkotika tersebut tidak berwujud, Pil Koplo / Boje / THD sejumlah 609 butir dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam panci yang berisi air panas sehingga Obat-Obatan terlarang tersebut tidak berwuju.

Lanjut ia menerangkan, untuk BB jenis Handphone sebanyak 5 (lima) unit dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sehingga handphone tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara Barang bukti lainnya kata Kajari yaitu
“Satu pipet kaca (pireks), 4 buah pipet plastik berisi keritas bening narkotika jenis sabu kertas alumunium foil, satu plastik bening, satu kotak handphone, satu kotak kayu, satu tas kecil berwarna hijau loreng, Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,” uangkapnya.

Barang Bukti tersebut kata Kajari melalui rilisnya, merupakan hasil dari proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamasa selama periode tahun 2023.

Diketahui jika Kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan oleh Kejari Mamasa merupakan pengimplementasian tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHPidana dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2021.

Pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa perihal Pemusnahan Barang Bukti Nomor : Print-374/P.6.13.6/Eku.3/11/2023.

(Kejari-HN)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar