GMNI Mamuju Laporakan Dugaan Penyelewengan Aset Ke Kejati

MAMUJU, DIKITA.id – Menikdaklanjuti sejumlah tuntutan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju terkait aset milik Pemerintah Kabupaten Mamuju, yang dinilai bermasalah, hari ini Selasa (27/10). GMNI Mamuju melakukan pelaporan terkait hal itu ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, di Simboro, Mamuju

Ketua DPC GMNI Mamuju, Muh. Fathir Toriq mengatakan hal tersebut dilakukan karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju dianggap tumpul dan lamban terhadap sejumlah temuan, meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah tiga kali dilakukan tetapi belum ada tindak lanjutnya.

“Sampai hari ini belum ada tindaklanjut dari DPRD bahkan tiga RDP dilakukan tetapi tak respon lanjutan, hingga kami menganggap jika DPRD tumpul setelah dilakukan pengkajian secara mendalam dari perspektif hukum, hari ini kami mengambil sikap untuk melakukan aduan dan pelaporan secara resmi ke lembaga penegak Hukum yaitu Kejaksaan Tnggi Provinsi Sulbar,” terang Muh. Fathir, Selasa (27/10).

Dengan dimaksukannya aduan tersebut ke Kejati Sulbar, Muh Fathir berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan maksimal agar sejumlah kasus dugaan penyelewengan aset dapat segera terungkap ke publik.

“Besar harapan kami agar pendekar pendekar hukum yang ada didalam Kejaksaan Tinggi bisa bekerja secara maksimal untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai dengan prosedur hukum dan dengan amanat Undang-Undang negara kita, tentunya kami dari GMNI akan terus mensupport dan memantau progres penanganan kasus penyalahgunaan aset daerah Pemkab Mamuju di Kejaksaan Tinggi,” lanjut Fathir.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Rizal Fahruddin, yang mewakili Kejati Sulbar menerima aduan GMNI Mamuju, mengatakan jika tindaklanjut dari aduan Mahasiswa tersebut akan segera di proses, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap surat dan aduan yang masuk pasti diproses untuk selanjutnya diserahkan ke pak Kajati untuk di proses, apapun disposisi pimpinan pasti ditindak lanjuti sesuai prosedural kantor Kami (Kejati Sulbar)” pungkasnya.

Aduan dari GMNI Mamuju tersebut terkait sejumlah aset bermasalah diantaranya, Feri Mini, penjualan 3 Amunulance keliling, pembongkaran gedung lama DPRD Mamuju, Penjualan Ekskavator dan Mobil di DLHK Mamuju, Penjualan Ekskavator Dina Perikanan dan kelautan Mamuju, Penjualan Mobil armada Damkar Mamuju, serta Mobil Rubicon dan Fortuner di Biro Umum.

Yang mana aset diatas masih tercatat sebagai aset milik Pemkab Mamuju, tetapi belakangan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor DPRD Mamuju September lalu di beberapa Dinas tidak lagi mengetahui keberadaan unit tersebut.

gie/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar