Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan dan Kejati Sulbar Perkuat Sinergitas

MAMUJU, DIKITA.id – Sebagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran kepesertaan JKN-KIS para pekerjanya, BPJS Kesehatan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat.

Hal tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (22/04).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Beno Herman menjelaskan sinergi yang dibangun dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat untuk membantu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan seluruh badan usaha dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap dengan terjalinnya kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat ini akan lebih terjamin tingkat kepatuhan masyarakat.

“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi BPJS Kesehatan dalam penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, oleh karena itu perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi,” ungkap Beno.

Sementara itu, Beno mengungkapkan pada tahun 2021, sudah ada sebanyak 21 badan usaha yang telah melakukan proses Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha di Kabupaten Mamuju yang diharapkan ke depan akan efektif dalam memberikan kepatuhan pemberi kerja dalam menjalankan kewajibannya.

“Dengan adanya sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi, semoga dapat memacu badan usaha untuk patuh dalam mengimplementasikan program jaminan sosial kesehatan. Saat ini masih ada beberapa badan usaha yang kami pantau komitmennya sampai batas waktu yang disepakati sesuai dengan regulasi. Kedepannya kami akan mengajukan SKK untuk badan usaha yang setelah kami lakukan pemeriksaan sesuai prosedur dikarenakan tidak patuh dalam hal pendaftaran, penyampaian data, dan pembayaran iuran hingga kami berikan surat peringatan namun tetap tidak patuh,” jelas Beno.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta menuturkan pihaknya akan selalu siap memberikan layanan terhadap permintaan yang disampaikan BPJS Kesehatan.

Ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan.

“Kami siap bersinergi untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya.

ad/af/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar