Bentuk Gugus Tugas Awasi Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye

MAMUJU, DIKITA.id – Pada sosialisasi pengawasan iklan kampanye di lembaga penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar, KPU dan Bawaslu melakukan penandatanganan kerjasama sebagai tindaklanjuti dari penandatanganan kerjasama yang dilakukan ketiga lembaga tersebut bersama dewan pers.

Hal ini dalam rangka rangka memaksimalkan pengawasan dan pemantauan  pemberitaan penyiaran, dan iklan kampanye pada Pilkada Serentak tahun 2020 di empat Kabupaten di Sulbar.

Penandatanganan kerjasama sama yang difasilitasi KPID Sulbar disaksikan langsung pelaksanaan usaha penyiaran juga disaksikan komisioner KPU Kabupaten dan Provinsi serta Bawaslu Kabupaten dan Provinsi.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, KPID Sulbar Busran Riandhy dalam sambutannya mengatakan, penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye adalah tiga aktivitas yang merupakan bagian dari kegiatan pemilu. Ketiga aktifitas tersebut juga merupakan rumpun tupoksi KPID dan Bawaslu yang diamanahkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Untuk penegakan hukum atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye  yang dipublikasi diberbagai media, baik media cetak, media eletronik, media eletronik, maupun media sosial, maka penyelenggara pemilu memerlukan lembaga lain (KPI, KPID dan Dewan Pers) untuk mengawasi pelaksanaannya,” katanya, Rabu (9/9).

Olehnya itu atas pertimbangan tersebut, kata Busran, dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten serta kota.

“Atas kesepakatan dan koordinasi yang bangun KPID, Bawaslu dan KPU ditingkat provinsi menyepakati bahwa dalam Pilkada rerentak 2020 ini dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pada tingkat Kabupaten dengan obyek pengawasan tidak hanya Lembaga Penyiaran, tetapi jug pada perusahaan pers dan cyber,” ungkap mantan ketua Bawaslu Sulbar Periode 2012-2017 ini.

KPID yang mendapat tugas pengawasan ini tentunya juga dituntut agar legalitas lembaga penyiaran dapat tersedia guna mendukung penyebaran informasi pemilu dan menjadi media patner Penyelenggara Pemilu.

” Di Sulbar, hingga pertengahan tahun 2020 sudah terdapat 27 LP berizin tetap yang tersebar pada kabupaten yang berpilkada maupun tidak berpilkada,” ujar Busran

Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan bersama yang diinisiasi oleh ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, kesepakatan bersama ini merupakan bentuk keseriusan penyelenggara pemilu dan komisi penyiaran dalam mengawasi dan memberikan hak yang setara bagi Pasangan calon

“Dengan adanya gugus tugas ini, kita berharap pengawasan konten kampanye pada Pilkada 2020 di Sulbar dapat semakin meningkat,” harapnya.

Komisioner KPU Sulbar, Farhanuddin meminta kepada KPU Kabupaten agar keputusan bersama ini ditindaklanjuti dengan memberdayakan lembaga penyiaran didaerah dalam rangka menyebarluaskan informasi terutama dalam debat paslon.

“Bangunlah kerjasama dengan LP yang memiliki administrasi yang sah, memiliki legalitas dalam penyebaran informasi pemilu,” pinta Farhanuddin. (Humas KPID/Zul)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar