TV Analog Bakal Dimatikan, Segera Beralih TV Digital

MAMUJU, DIKITA.id – Penggunaan TV Analog akan dihentikan pada tanggal 2 November 2022, disampaikan pada bimbingan teknis (BIMTEK) Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box (STB) dalam Pelaksanaan ASO (Analog Switch Off) Aceh yang berlangsung secara daring. Kamis, 16 Juni 2022.

Dalam sambutan Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (Kabid PKP), Dina Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh, Alfajrian mengatakan kegiatan ini sebagai rangkaian sosialisasi Analog Switch Off yang akan dihentikan pada tanggal 2 November 2022 sesuai dengan amanat undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Ciptakerja.

Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak mendapatkan informasi.

“Ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat dan menjadi komoditas penting dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Alfajrian.

Perkembangan teknologi informasi tersebut telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran republik Indonesia. Penyiaran menjadi penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum. Perannya semakin strategis terutama dalam alam demokrasi di negara kita.

“Dunia penyiaran kedepan akan berubah seiring perkembangan teknologi informasi, sistem analog ini telah tergantikan dengan sistem digital, dengan kata lain migrasi atau transformasi sistem penyiaran dan analog digital pada tataran praktis pada tranformasi media menghadirkan isu-isu penting dibidang pendidikan, ekonomi, sosial, politik dan kebudayaan,” ungkapnya.

Disampaikan, tujuan digitalisasi penyiaran adalah untuk membantu memudahkan informasi, karena aspek dasar dan penyiaran diantaranya soal pemerataan informasi dan keadilan berusaha, karena masih banyak wilayah Indonesia yang belum terlayani siaran free to air termasuk daerah 3T yaitu tertinggal terdepan, dan terluar.

“Saat ini upaya masif untuk mensosialisasikan migrasi penyiaran analog ke digital adalah Analog Switch Off  pada tahun 2022 sangat penting dilakukan, agar penyelenggaraan digital lebih banyak memberikan kesempatan yang seluasnya bagi industri penyiaran lokal dan daerah untuk berkiprah dalam penyiaran,” jelasnya.

Sambung dijelaskan, terbukanya siaran baru dalam frekuensi siaran digital merupakan peluang bagi rumah-rumah produksi di daerah untuk mengisi dengan konten-konten, khususnya yang menjadi khas daerah untuk mengakomodir masyarakat di daerah agar terlibat dalam penyelenggaraan penyiaran.

Selain itu, kita kita juga berharap agar industri media bisa lebih kreatif dan adaptif lagi, mengikuti perkembangan digitalisasi serta percepatan pendukung digitalisasi harus dapat terealisasi. Kuncinya.

Kesempatan yang sama, Staff Khusus Kemkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, menyampaikan, menegaskan kata pihak pemerintah Aceh, bahwa Indonesia akan mengakhiri siaran TV Analog itu paling lambat 2 November 2022 ini.

Banyak pertanyaan yang diajukan, kenapa Indonesia harus menghentikan siaran TV analog dan harus beralih ke siaran TV digital? Jadi ini adalah era baru dalam dunia penyiaraan. Setiap perkembangan teknologi akan terus berlangsung. Seperti pada waktu-waktu puluhan tahun lalu, kita menonton TV hitam putih, dengan perkembangan teknologi kita bisa menyaksikan dan kemudian menonton TV berwarna.

“Untuk sekarang ini pun demikian, kalau dulu harus mengganti TV, karena TV hitam putih tidak bisa ditambahkan alat kemudian menjadi TV berwarna. Tetapi untuk peralihan atau migrasi dari TV analog ke TV digital tidak perlu mengganti perangkat TV-nya. Hanya menambahkan alat namanya Set Top Box kedalam TV yang ada sekarang, bisa juga TV tabung,” jelasnya.

anh/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar