Pasca Deklarasi Paslon, 8 ASN Diproses Bawaslu

MAMUJU, DIKITA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju memproses delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena diduga melanggar netralitas.

Salah satu Komisioner Bawaslu Mamuju, Siti Mustikawati menuturkan, usai agenda deklarasi pasangan bakal calon petahana Habsi-Irwan pada Minggu (30/8) lalu, pihaknya telah menagani sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilakukan oleh ASN.

“Saat ini ada  delapan temuan dan masih dalam proses penaganan pelanggaran,” kata Siti Mustikawati, usai menghadiri acara sosialisasi pencalonan, yang diselenggarakan oleh KPU Mamuju, di salah satu Warkop, Kamis, (3/9).

Dia menuturkan, secara kelembagaan, pihaknya belum dapat mengumumkan hasil proses pemeriksaan kedelapan ASN tersebut.

“Sementara berproses. Jadi ada mekanisme proses di kami itu lima hari kalender, sejak tanggal diregistrasi. jadi sabar nanti pasti akan diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju,” sebutnya.

Mustika menegaskan, pihaknya akan selalu berlaku netral dan tidak akan memandang siapapun Pasangan Calon (Paslon), yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2020.

Olehnya, ia berharap melalui sosialisasi pencalonan yang diselenggarakan oleh KPU, seluruh bakal calon yang nantinya akan mendaftar, agar tidak menggunakan fasilitas negara dan melibatkan ASN.

“Ini wajib menjadi perhatian semua pihak, terutama LO masing-masing bakal calon. Yang kedua adalah memperhatikan protokol Covid19,” tutupnya. (MP/Zul)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar