Ombudsman Sulbar Tuntaskan Dugaan Maladministrasi Pencairan Beasiswa

MAMUJU, DIKITA.id – Setelah menerima surat dari PT. Perkebunan Nusantara III (Persero), tim Ombudsman RI Sulawesi Barat akhirnya memperoleh jawaban atas laporan dugaan maladministrasi pencairan beasiswa untuk 10 siswa SLTA/Sederajat di Sulawesi barat. tutur Sekarwuni Manfaati, Asisten Pemeriksaan Laporan  Ombudsman RI Sulbar. (07/09/20)

Sekarwuni juga menjelaskan, aduan tersebut sampai ke meja Ombudsman dikarenakan 10 orang siswa yang mendapat beasiswa program BUMN hadir untuk Negeri pada tahun 2019, belum menerima beasiswa yang dijanjikan sejak Agustus 2019.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat, Perum Perhutani, PTPN III bahkan hingga Kementerian terkait dan mereka sudah melakukan tindaklanjut untuk mencairkan dana beasiswa tersebut,” kata sekarwuni.

Mengenai keterlambatan pemberian dana beasiswa sebesar 50 juta yang dialokasikan kepada 10 orang siswa. PTPN III menjelaskan, pihaknya telah menerima nama-nama siswa dari dinas, hanya saja terjadi keterlambatan kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Hal itu juga disebabkan komunikasi yang terputus antara Pihak PTPN III dengan pejabat  Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Sulbar yang telah beralih tugas ke Kabupaten Majene.

Namun demikian kata Sekar, tindaklanjut yang dilakukan tim Ombudsman RI Sulawesi Barat telah membuahkan hasil. “Melalui surat balasan yang ditandatangani Seger Budiarjo selaku direksi PTPN III, keterlambatan penyaluran beasiswa telah diselesaikan,” kata Sekarwuni.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan  bukti transfer untuk 10 sekolah yang dikirim kepada Ombudsman RI Sulawesi Barat.

Seger Budiarjo, melalui suratnya menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim Ombudsman RI Kantor perwakilan Sulawesi Barat, yang turut serta membantu proses percepatan pembayaran bantuan beasiswa di provinsi Sulbar.

Lanjut Sekarwuni, pelapor merupakan siswa penerima beasiswa berprestasi program BUMN Hadir untuk Negeri Jenjang  SLTA Lingkup Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat  tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Sulawesi  Barat  Tahun  2019  Nomor:  2600/638/SK/SEK/IX/2019  tertanggal  5 September 2019.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan 10 nama siswa  penerima beasiswa untuk siswa berprestasi dan kategori kurang mampu yang sumber dananya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Republik Indonesia.  Dimana nantinya beasiswa tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing sekolah.

Namun demikian, hingga pergantian tahun 2020 belum ada realisasi sehingga siswa tersebut mempertanyakan ke berbagai pihak termasuk dinas pendidikan dan ke sekolah, karena upaya tersebut  tidak ada solusi sehingga memilih melaporkan Ombudsman RI Sulbar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar meminta tim Ombudsman untuk memantau ditingkat sekolah untuk memastikan dana beasiswa tersebut, sampai ke siswa yang bersangkutan.

“Saya minta untuk dikawal sampai tuntas karena Pihak BUMN telah mentransfer beasiswa tersebut sejak hari jumat, jangan sampai kita berjuang membantu penyalurannya dari atas tapi tiba disekolah justru tidak sampai kepada yang berhak, makanya saya minta Asisten untuk memonitor itu,” pungkas Lukman.

Bagi masyarakat Sulbar yang mengalami tindakan maladministrasi layanan publik, silahkan menyampaikan aduan online ke nomor 0811-245-3737 atau email pengaduan.sulbar@ombudsman.go.id (ali/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar