BPJS Kesehatan Gandeng Ombudsman Sulbar Cegah Fraud dalam Program JKN

MAMUJU, DIKITA.id – Sebagai upaya dalam pencegahan terjadinya fraud (kecurangan) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Mamuju mengundang Ombudsman dalam Forum Optimalisasi Anti fraud dan Pelayanan Publik Fasilitas Kesehatan, Kamis (18/08).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin mengatakan implementasi Program JKN, diperlukan adanya dukungan dan keterlibatan dari berbagai pihak untuk bersama-sama memastikan Program JKN tetap berkelanjutan. Sejak beroperasi sampai sekarang, BPJS Kesehatan mengalami banyak tantangan, salah satunya mencegah terjadinya tindak kecurangan.

“Adanya tindakan kecurangan di pelayanan kesehatan dapat menimbulkan turunnya mutu pelayanan bagi peserta JKN. Untuk itu diperlukan langkah konkrit dengan membuat sistem pencegahan, deteksi dan penindakan agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.

Umrah juga menjelaskan bahwa fraud dalam Program JKN bisa dilakukan oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan Kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai ketentuan.

Secara regulasi, lanjut Umrah, perbuatan fraud sekecil apapun dalam penyelenggaran Program JKN merupakan perbuatan yang melanggar hukum, oleh karena itu diperlukan sinergi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN yang bersih dari segala tindak kecurangan.

“Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dapat digunakan sebagai pedoman pencegahan potensi fraud dalam Program JKN,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar menjelaskan bahwa pelayanan di fasilitas kesehatan masih perlu mendapatkan perhatian khusus. Dirinya menyebut, hingga saat ini dirinya menemukan masih adanya yang perlu ditingkatkan terkait pemberian pelayanan hingga sarana dan prasarana.

Lukman menekankan, Ombudsman berkomitmen akan hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang di dalamnya termasuk BUMN serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Semua Lembaga yang berfungsi sebagai pelayanan terhadap publik dan terkait dengan APBN/APBD akan selalu di awasi oleh Ombudsman RI,” sambungnya.

Di akhir kesempatan, Lukman juga menegaskan bahwa Ombudsman selalu bekerja dengan sigap dalam menangani setiap keluhan yang dialami setiap orang yang melakukan pengaduan.

“Dalam pemberian layanan apabila berkaitan dengan laporan Rumah Sakit Ombudsman pasti akan memberikan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena hal ini terkait dengan ketepatan waktu dalam pemberian layanan,” tegasnya. (hs/af)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar