Ombudsman Sulbar Temukan 3 Maladministrasi BUMDes Patampanua

POLMAN, DIKITA.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat akhirnya menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Patampanua Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar (14/4/2022).

Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu menemukan setidaknya ada 3 maladministrasi yang dilakukan oleh pemerintah desa bersama dengan pelaksana operasional BUM Desa Patampanua anggaran tahun 2017, 2018 dan 2019.

Amirullah selaku asisten penanggung jawab laporan tersebut menyampaikan bahwa temuan itu merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap terlapor dan beberapa pihak terkait.

“Tidak memberikan pelayanan atas kejelasan informasi terkait pengelolaan BUM Desa Patampanua oleh Pemerintah Desa. Padahal Kepala Desa wajib mempublikasikan pengelolaan BUM Desa Patampanua melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat desa sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” kata Amirullah.

Maladministrasi kedua adalah terdapat perbuatan tidak patut oleh Kepala Desa Patampanua karena tidak dilakukannya pembinaan terhadap pengelolaan BUM Desa Patampanua Jaya tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Juga ditemukan penyimpangan prosedur oleh pelaksana operasional BUM Desa Patampanua Jaya karena tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban selama tiga tahun,” tambah Amirullah saat memaparkan LAHP di aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar.

Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar menegaskan bahwa telah diberikan tindakan korektif kepada Terlapor dan Atasan Terlapor pada saat menyerahkan LAHP kepada Wakil Bupati Polewali Mandar dan Kepala Desa Patampanua.

“Kami harapkan kepada Terlapor dan Atasan Terlapor dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan tindakan korektif ini selambat-lambatnya 30 puluh hari sejak kami serahkan LAHP ini,” ungkap Lukman.

Lukman juga menambahkan bahwa akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan LAHP itu 14 hari setelah penyerahan tersebut.

Adapun tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Polman adalah melakukan pemeriksaan khusus melalui Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar terhadap pengelolaan anggaran BUM Desa Patampanua Jaya tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Kedua, untuk Pemerintah Desa Patampanua untuk tidak melakukan pembentukan Pelaksana Operasional BUM Desa sebelum terbit hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar dan tidak mengangkat kembali Pelaksana Operasional BUM Desa Patampanua Jaya sebelumnya ketika BUM Desa Patampanua telah diaktifkan lagi.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Polewali Mandar, H. M. Natsir Rahmat  yang didampingi oleh Inspektur Inspektorat, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polewali Mandar menerima LAHP dari Ombudsman itu.

“Kami akan segera menindaklanjuti apa yang ada dalam LAHP ini. Dan langsung menyerahkan kepada Inspektur untuk segera melaksanakannya,” kata H. Natsir.

zul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar