Ombudsman Sulbar Laksanakan Rapid Assessment Perangkat Desa di Majene

MAJENE, DIKITA.id – Maraknya laporan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang masuk, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melakukan Rapid Assessment yang dipusatkan di Kabupaten Majene (14/10/2020).

Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat mengungkapkan dalam sambutannya, “Kegiatan ini sebagai upaya meminimalkan terjadinya maladministrasi di desa, khususnya persoalan pergantian perangkat desa.” katanya.

Kegiatan pengumpulan informasi ini dilaksanakan ditiga tempat dan diawali di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Majene, kemudian akan dilanjutkan di kantor Camat Sendana dan Malunda.

“Kita akan mengumpulkan seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Majene dan tim sudah membaginya ke dalam tiga tempat.” ungkap Lukman.

Lukman Umar juga menyebutkan bahwa penting untuk melibatkan berbagai pihak dalam meningkatkan pengetahuan dan akselerasi informasi regulasi ke seluruh kepala Desa.

“Kami juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh DPMD Majene dalam upaya menyelesaikan persoalan-persoalan di desa.”

Selain itu, tak lupa Lukman menegaskan bahwa Ombudsman RI Sulbar tidak pernah melarang kepala desa untuk mengganti perangkat desanya.

“Kami tidak pernah melarang. Intinya, kepala desa harus mengikuti mekanisme sesuai regulasi yang ada,” tutup Lukman.

ami/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar