Kajari Pasangkayu Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

PASANGKAYU, DIKITA.id – Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muchsin menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan serta anggota Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan harus berperan ekstra sesuai tupoksinya untuk menindaklanjuti rendahnya jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Pasangkayu.

“Dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai 100%. Tetapi saat ini memang masih banyak kendala yang harus kita selesaikan bersama,” ungkapnya dalam kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Pasangkayu, Selasa (23/08).

Muchsin juga berpesan kepada masyarakat agar segera melakukan pendaftaran sesuai dengan segmen peserta. Apabila peserta memiliki kemampuan secara finansial dan tidak sebagai pekerja penerima upah, bisa mendaftarkan diri ke dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), jika kurang mampu maka dipersilakan mendaftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Dinas Sosial.

“Jangan sampai ada masyarakat yang ketika kepepet dan membutuhkan, baru sibuk mengurus kepesertaannya. Oleh karena itu, kedepannya mari kita tingkatkan sinergitas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sejatinya Program JKN diciptakan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia. Dalam implementasinya, kepesertaan JKN dibagi menjadi beberapa segmentasi, salah satunya segmentasi Pekerja Penerima Upah (PPU). Termasuk dalam hal ini untuk PPU di Badan Usaha (BU) swasta, BUMN dan penyelenggara negara.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin menyatakan kesinambungan Program JKN tanggung jawab bersama dari para pemangku kepentingan. Dirinya mengungkapkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pihak dalam menciptakan Program JKN untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), khususnya di Kabupaten Pasangkayu. Ia merasa sangat membutuhkan saran, gagasan dan pemecahan masalah strategis yang dilakukan secara bersama-sama dalam Program JKN.

“Untuk menciptakan perluasan cakupan peserta, penegakan regulasi nasional dan peningkatan kualitas layanan. Penegakan hukum bagi pemberi kerja juga merupakan sarana dalam menjaga kesinambungan Program JKN,” jelasnya.

Terhadap pemberi kerja yang tidak patuh, tegas Umrah, dalam Program JKN setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi oleh Tim Pemeriksa BPJS Kesehatan, maka dibutuhkan peran Kejaksaan Negeri dalam membantu penegakkan regulasi yang telah berlaku.

“Pemeriksaan dari Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan apabila masih belum mampu merekrut peserta, maka langkah selanjutnya akan kami berikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri untuk membantu proses penegakkan kepatuhan,” tambahnya.

Pada forum kali ini juga dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Mamuju dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.  (ad/af)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar