DPRD Mamuju Gelar Paripurna Persetujuan Usulan Ranperda Pilkades

MAMUJU, DIKITA.id – DPRD Kabupaten Mamuju menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis, 4 Maret 2021. Bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Mamuju, Wakil Ketua I DPRD, Syamsuddin Hatta membuka rapat dengan agenda Persetujuan Penetapan Usul Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, Kamis (4/3).

Syamsuddin menyebutkan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibentuk oleh DPRD dan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu pembentukannya harus memenuhi standar legal drafting yang dimulai dari tahap perencanaan. Perencanaan mengatur mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD dan pemerintah daerah dan ditetapkan dalam keputusan DPRD,” jelasnya dalam sambutan tertulis Ketua DPRD Kabupaten Mamuju.

Lebih jauh ia memaparkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju mengajukan usul rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Desa.

Hal tersebut didasarkan pada Perubahan Kedua Atas Peraturan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mengatur pedoman penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Perubahan peraturan yang telah ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di era pandemi Covid-19, yang isinya memerintahkan gubernur agar memfasilitasi pemerintah di wilayahnya yang memiliki desa untuk menyusun produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena Pilkades diselenggarakan dalam masa pandemi.

Selepas pengesahan persetujuan yang ditandai ketuk palu satu kali oleh Wakil Ketua DPRD, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, SH. M. Si memberikan sambutan. Sutinah mengawali sambutan dengan ungkapan terimakasih dan rasa syukur telah dipercaya sebagai bupati.

“Alhamdulillah, sekarang saya sudah merasakan berdiri di podium ini. Dulu biasanya saya ada di sana,” selorohnya menunjuk ke jajaran kursi tempat Kepala OPD berada.

Sutinah lalu mengatakan bahwa agenda paripurna hari itu sejalan dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Dalam keadaan darurat, DPRD atau gubernur dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda, dengan alasan antara lain mengatasi keadaan luar biasa, konflik, atau bencana alam.” katanya.

Saat ditemui seusai rapat, Sutinah mengemukakan harapan agar Ranperda baru tersebut segera bisa dirampungkan di DPR, agar Pemilihan Kepala Desa bisa segera dilaksanakan. “Semoga nanti pelaksanaannya dapat terselenggara dengan baik dan tidak menimbulkan klaster baru,” Sutinah berharap.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju mengemukakan ada beberapa pasal yang mau ditambahkan ke dalam Peraturan Daerah yang sudah ada. “Mendagri benar-benar menekankan agar protokol Covid bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam prosesi Pemilihan Kepala Desa, sementara dalam Peraturan Daerah kita belum memuat itu.” Pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Mamuju sendiri akan dilaksanakan secara serentak di 47 desa/kelurahan pada bulan Juni 2021 mendatang.

hms/rfa/adv

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar