Ranperda APBD 2024 Mamuju, Resmi di Sahkan, Sutinah Sampaikan Penghargaan

Mamuju, Dikita.id – Setelah melalui sejumlah rangkaian tahapan yang cukup panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamuju tahun 2024 resmi disahkan melalui sidang paripurna DPRD Mamuju.

Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi menyampaikan penghargaan atas sinergitas dan kekompakan yang diperlihatkan jajaran eksekutif bersama lembaga legislatif Mamuju.

“Hal itu tidak terlepas dari profesionalisme dan tanggungjawab masing-masing dalam mendorong pembangunan yang berkesinambungan di bumi Manakrra,” demikian kata Sutinah Suhardi dalam sambutannya.

Meski begitu, dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Samsuddin Hatta, Sutina membeberkan ringkasan APBD yang telah disempurnakan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama Badan anggaran (Banggar) DPRD Mamuju yang juga telah melalui tahapan koreksi gubernur Sulbar dengan nomor 793 tahun 2023.

“Pembahasan itu memuat tentang pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.217,479.709.901.00, sedangkan belanja telah direncanakan sebesar Rp.1.270.480.851.624.00, adapun selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp. 53.001.141.723.00, selanjutnya akan ditutupi lewat penerimaan pembiayaan yang direncanakan dengan nilai yang sama,” bebernya.

Sutinah berharap APBD Mamuju Tahun 2024, agar pemanfataannya dapat dilakukan secara bijak oleh semua perangkat daerah guna terus mendorong keberhasilan pembangunan yang telah dituangkan bersama kedalam visi Mamuju Keren.

“Semoga bisa mewujudkan harapan masyarakat terhadap keberlanjutan pembangunan,” Harapnya.

Diketahui, Pasca penetapan APBD yang dilakukan jelang akhir tahun 2023, momentum paripurna juga dimanfaatkan oleh sejumlah fraksi DPRD untuk memberikan pandangan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan pemda Mamuju, yakni Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Selain itu, Ranperda perubahan atas Perda no 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, juga terhadap Ranperda perubahan atas Perda no 4 tahun 2018 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten mamuju kepada PT.Bank Pembangunan Daerah Sulselbar.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar