Aplikasi e-Dabu Mudahkan Urus Kepesertaan JKN Badan Usaha

MAMUJU, DIKITA.id – BPJS Kesehatan Cabang Mamuju menyelenggarakan Sosialisasi Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) untuk mempermudah Person In Charge (PIC) Badan Usaha melakukan pengelolaan data karyawannya, Senin (13/06).

e-Dabu sendiri merupakan sistem yang didesain untuk memudahkan badan usaha atau perusahaan dalam mengelola kepesertaan Program JKN. Melalui e-Dabu, perusahaan dapat dengan mudah mengurus administrasi kepesertaan untuk karyawan sekaligus anggota keluarganya.

Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, Andi Baso Mallo menyampaikan bahwa e-Dabu yang terbaru saat ini adalah versi 4.2. Menurutnya, tampilan aplikasinya kini lebih sederhana yang dibalut dengan desain elegan dan tambahan fitur di dalamnya.

“Aplikasi e-Dabu terus mengalami perubahan dan perbaikan, diharapkan para penanggung jawab BU dapat dengan segera menyesuaikan dengan perubahan yang selalu dihadirkan demi meningkatkan kualitas layanan kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa selain e-Dabu yang bisa diakses melalui website, saat ini juga ada fitur e-Dabu mobile yang dapat digunakan para PIC apabila sedang di luar kantor ataupun sedang melakukan perjalanan kerja.

“Saat ini telah dikembangkan juga Aplikasi e-Dabu mobile versi 1.0, harapannya dengan adanya aplikasi mobile ini dapat meningkatkan manajemen bisnis, manajemen pemasaran dan komunikasi marketing. Dalam aplikasi mobile juga terdapat fitur cek peserta, riwayat pembayaran, data mutasi, tren pembayaran dan konten kesehatan,” lanjutnya.

Sementara itu, PIC e-Dabu PT. Tracon, Dini menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi e-Dabu dapat dengan mudah mengelola administrasi penambahan maupun pengurangan karyawan.

“Selain memudahkan proses tambah dan kurang karyawan, aplikasi e-Dabu juga dapat memberikan manfaat praktis saat kami sedang di luar kantor dengan aplikasi e-Dabu mobile-nya. Ditambah hal tersebut juga membantu karyawan kami dapat mempermudah layanan kesehatan, apalagi dengan kartu digitalnya yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN,” terangnya.

adv/af/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar