Anwar Ilyas Optimis Timnya Bakal Menangkan Sengketa Pilkada di Mamuju

MAMUJU, DIKITA.id – Anwar Ilyas, kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi – Ado Mas’ud (Tina-Ado), mengatakan pihaknya bakal memenangkan gugatannya Pilkada Mamuju.

Diketahui, sidang sengketa pilkada Mamuju,  kini memasuki penantian putusan yang rencananya akan diumumkan oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju, Jumat  (9/10) mendatang.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap serta bukti surat maupun saksi ahli dari KPU dan keterangan ahli dari Bawaslu mendukung kami semua, jadi tidak ada keraguan dari kami bahwa akan ditolak, karna kami lihat juga jika Bawaslu transparan dalam pemeriksaan, juga adil dalam menilai,” ungkap Anwar, Selasa, (6/10) siang tadi.

Anwar Ilyas mengungkap jika pada permohonan diterimah pada putusan Bawaslu, maka dalam kurun waktu tiga hari KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, dengan menggugurkan Paslon Habsi-Irwan sebagai Pasangan Calon.

“Jika ditolak, sebaliknya kami punya waktu tiga hari untuk melanjutkan ke PTTUN di Makassar,” kata Anwar

Namun Jika terkabul maka potensi dipastikan bahwa satu-satunya paslon yang akan mengikuti Pilkada Mamuju 9 Desember mendatang hanya Paslon Tina-Ado.

“Jika nanti petahana digugurkan maka dia tidak bisa lagi melanjutkan perkara ketingkat lebih tinggi, karna mereka bukan calon dan tidak punya legal standing,” pungkasnya.

Diketahui, Tim hukum Tina-Ado memasukan gugatan sengketan Pilkada pada, Kamis (24/9) lalu, dengan menggugat surat keputusan KPU Mamuju tentang penetapan pasangan calon terhadap pasangan Petahana Habsi – Irwan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang penyalahgunaan program dan dianggap merugikan kandidat penantang.

Tak main-main, untuk menggugat Habsi – Irwan, Anwar Ilyas dan tim memasukan 47 alat bukti ke Bawaslu Mamuju.

(Sugiarto/Zul)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar