Kuasa Hukum Sutinah-Ado Optimis Petahana Didiskualifikasi

MAMUJU, DIKITA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju merampungkan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi di musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Mamuju. Pembacaan putusan dijadwalkan digelar Jumat, 9 Oktober.

Kuasa Hukum Paslon 01, Sutina Suhardi-Ado Mas’ud (Tina-Ado), Anwar Ilyas, mengaku optimistis permohonannya dikabulkan. Yakni Paslon 02, Habsi-Wahid Irwan SP Pababari didiskualifikasi.

“Kami dari tim hukum, sampai saat ini tetap yakin bahwa kami akan memenangkan sengketa ini,”katanya, Selasa, 6 Oktober.

Optimisme ini, kata dia, didasari dalil-dalil hukum gugatan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Yakni berupa bukti surat maupun bukti saksi, semuanya membenarkan apa yang didalilkan.

“Ditambah lagi dengan saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Mamuju serta ahli pemberi keterangan yang dihadirkan oleh Bawaslu Mamuju, itu mendukung kami semuanya,” jelasnya.

“Jadi, sampai hari ini tidak ada keraguan dari kami bahwa permohonan kami akan ditolak. Malahan kami yakin bahwa permohonan kami diterima,” katanya.

Jika permohonannya dikabulkan, kata dia, KPU Mamuju wajib menindalanjutinya dengan menetapkan hanya satu paslon di Pilkada Mamuju yakni Tina-Ado.

“Dan kalaupun tuntutan kami tidak dikabulkan, maka kami juga punya hak untuk melakukan banding upaya hukum di PTTUN di Makassar. Dengan catatan bahwa jika permohonan kami dikabulkan oleh Bawaslu, maka tidak ada upaya hukum lain untuk menggugat keputusan itu karena sudah final sampai disitu,”jelasnya. (*/Rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar