Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Gelar Forum Koordinasi

MAMUJU, DIKITA.id – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam hal pengawasan Kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN–KIS), BPJS Kesehatan Cabang Mamuju menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Tingkat Provinsi se-Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021, Kamis (25/11).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku (Sulselbartramal), Beno Herman menyampaikan bahwa terkait forum yang sangat penting ini dalam membangun sinergi antara anggota forum terkait peningkatan kepatuhan bagi pemberi kerja non penyelenggara negara.

“BPJS Kesehatan dalam wewenangnya perlu berkordinasi dengan pihak yang berwenang dalam melakukan penegakan kepatuhan, oleh karena itu diperlukan kerjasama dan kolaborasi dari anggota forum,” papar Beno.

Lebih lanjut, ia menambahkan terkait BU yang masih belum patuh agar dilakukan prosedur yang sesuai dengan ketentuan, karena selama ini BPJS Kesehatan juga sudah melakukan prosedur penerbitan surat peringatan hingga Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan.

“Kami mohon kepada kejaksaan tinggi untuk membantu melakukan proses penegakan hukum dari SKK yang sudah kami lakukan terhadap BU yang tidak patuh. Kami juga meminta bantuan kepada anggota forum dalam penyelesaian kepatuhan badan usaha apabila ada solusi yang lebih baik sebelum proses hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Didik Istianta memberikan apresiasi penuh terhadap tim forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Selain itu, ia pun menegaskan kepada anggota tim agar terus konsisten dalam memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses penegakan kepatuhan.

“Dengan adanya tim ini tentu akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dan saya berharap adanya proaktif dalam setiap kebijakan yang ada dari setiap pemangku kepentingan terhadap Program JKN-KIS yang tanpa diskriminasi. Maka harus dipastikan pemberi kerja terhadap pekerja selalu memberikan jaminan kesehatan, dan penyelesaian melalui hukum diharapkan menjadi solusi terakhir sebelum kita bersama menemukan solusi yang terbaik,” katanya.

ya/af/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar