Polemik Pencopotan Oktavianus Belum Usai, Rekomendasi KASN Berlarut, Ini Kata Ombudsman

MAMUJU, DIKITA.id – Polemik pencopotan Oktavianus dari jabatan Sekretaris Dinas Perdagangan kabupaten Mamuju belum juga usai. Pasalnya, surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih berlarut dan seolah belum mendapat titik temu.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah melayangkan surat kepada pemerintah kabupaten Mamuju tertanggal 30 Januari 2020, dengan Nomor Surat B-318/KASN/1/2020.

Surat tersebut berisi, KASN telah menerima pengaduan terkait pemberhentian Oktavianus dari jabatan Sekretaris Dinas Perdagangan kabupaten Mamuju berdasarkan keputusan Bupati Mamuju Nomor : 188.45/692/KPTS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019.

Sesuai dengan kewenangan KASN sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang No. 5 tahun 2014. Telah melakukan analisis dokumen dan klarifikasi terhadap pejabat dilingkup Pemerintahan Kabupaten Mamuju yaitu Sekteraris Daerah Mamuju Suaib, kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani dan kepala BKPP Mamuju, Hj. Hasnawati.

Kemudian KASN merekomendasikan kepada Bupati Mamuju selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar meninjau kembali putusan Bupati Mamuju Nomor 188.45/692/KPTS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019. Tentang pemberhentian Oktavianus dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.

Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju, Oktavianus saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui dengan pasti bagaimana tindaklanjut dari rekomendasi KASN tersebut.

“Yang saya tau, Pejabat Bupati Mamuju (Abd. Wahab), sudah disposisi itu surat ke BKD, tapi sudah seminggu ini saya belum dapat kejelasan dari BKD,” kata Oktavianus, kepada dikita.id, Rabu, (18/11/20).

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, BKD Mamuju, Munir saat dikonfirmasi belum mau memberikan komentar.

“Mungkin lebih jelasnya saya laporan dulu sama pimpinan untuk meminta arahan,” singkat Munir.

Ditempat berbeda, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menyampaikan bahwa pihanya terus mendorong pemerintah daerah kabupaten Mamuju untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN.

“Ini kan penundaan berlarut, kami mendorong pemkab Mamuju untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata Lukman Umar saat dikonfirmasi via Whatsapp.

Ia juga menyampaikan akan kembali melakukan koordinasi dengan komisi ASN perihal tindaklanjut surat rekomendasi tersebut.

“Ini kan masih gawean KASN, untuk itu kami akan sampaikan kepada Asisten penanggungjawab untuk segera kembali menindaklanjuti perihak tersebut ke KASN,” demikian tutup Lukman.

zul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar