Penanganan Kasus Mangrove Dinilai Lambat, HMI Cabang Mamuju Minta Kajati Sulbar Dicopot

MAMUJU, DIKITA.id – Kelanjutan dugaan kasus penyalagunaan Kawasan Hutan Lindung dan Komersialisasi Lahan Negara yang berada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, kembali menuai sorotan. Kejati Sulbar dinilai sangat lamban dalam menangani kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Dahril, Sekertaris Umum HMI Cabang Mamuju. Ia mempertanyakan proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Sulbar terkait dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung dan komersialisasi lahan negara yang ada di Desa Tadui serta mengkonversi hutan mangrove menjadi SPBU.

Dahril menyampaikan, beberapa bulan lalu, pihak Kejati Sulbar telah menaikkan kasus tersebut ke tahapan penyidikan dan mereka berjanji akan menurunkan tim ahli untuk menghitung kerugian negara dan menunggu hasil dari BPKP Sulbar.

Namun sampai hari ini, kata Dahril pihaknya telah menyambangi kantor BPKP Sulbar namun katanya pihak Kejati Sulbar sampai hari ini belum memenuhi beberapa berkas untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Ada apa ini? Kenapa saling lempar batu?,” kata Dahril.

Ia mempertanyakan kredibilitas Kajati Sulbar, sebab ia menduga mereka main mata kepada pihak pihak yang telah merugikan Negara.

“Untuk itu kami akan terus mempertanyakan dan mengawal sampai dimana proses hukum terkait SPBU dan dana dak pendidikan serta kasus kasus korupsinya lainnya yang sampai hari ini belum mampu diungkap oleh Kejati,” terang Dahril, kepada dikita.id, Kamis (23/12/21).

“Kami juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mencopot Kajati Sulbar saat ini yang dinilai tidak mampu menyeret para penguasa yang merugikan negara di Sulbar dan menggantikan yang lebih progresif dan benar benar berpihak kepada kepentingan negara,” tegas Dahril yang juga menjadi salah satu korban dalam penyerangan PTK usai aksi di Kejati Sulbar beberapa bulan lalu.

Sementara itu, Kasipenkum Kajaksaan Tinggi Sulbar, Amiruddin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut masih berproses.

“Penyidikan masih berjalan, masih koordinasi Penyidik dengan Ahli Kehutanan dan Auditor BPKP,” demikian singkat Amiruddin.

ahy/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar