PDAM Mamuju Gratiskan Tagihan Untuk Tempat Ibadah, Panti Asuhan dan Warga Kurang Mampu Selama 3 Bulan

MAMUJU, DIKITA.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Kabupaten Mamuju menggratiskan pembayaran tagihan air selama tiga bulan bagi warga Mamuju sebagai bentuk kepedulian atas dampak sosial penyebaran virus Corona COVID-19.

Direktur PDAM Tirta Manakarra, Muhammad Nur, menyampaikan penggratisan tagihan ini diberikan khusus kepada pelanggang Rumah Tangga A (RA), Sosial A dan Sosial B, yaitu bagi kelompok rumah tangga yang terdata kurang mampu yang selama ini juga diberikan subsidi.

“Dimasa pandemi covid-19 ini, kami gratiskan selama 3 bulan khusus pelanggang rumah tangga A yaitu saudara-saudara kita yang kurang mampu yang memang selama ini kami subsidi,” kata Muh. Nur, Rabu (22/4).

Sementara untuk pelanggang kategori Sosial A dan Sosial B yakni seperti rumah ibadah, panti asuhan, sekolah dan kelompok sosial lainnya. Penggratisan ini berlaku untuk tagihan Mei, Juni dan Juli 2020.

Menurut Muh. Nur, kebijakan penggratisan tagihan PDAM selama tiga bulan ini, bagian dari kebijakan Bupati Mamuju, Habsi Wahid untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Pihaknya berharap, bagi warga yang mendapatkan kebijakan penggratisan ini, agar segera melunasi tunggakan dibulan sebelumnya, yaitu tagihan bulan april kebawah. Hal ini juga menjadi syarat bagi mereka yang mendapat penggratisan.

“Kami berharap, warga yang mendapat kebijakan penggratisan ini agar terlebih dahulu melunasi tunggakan bulan sebelumnya yaitu tagihan april kebawah, ini juga jd syarat agar dapat digratiskan di 3 bulan berikut (mei, juni dan juli),” harap Nur.

Selain menggratiskan air PDAM selama tiga bulan, PDAM Tirta Manakarra juga menyiapkan sarana cuci tangan bagi masyarakat di beberapa titik strategis serta pembagian masker untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. (*/rfa)
PDAM Tirta Manakarra Gratiskan Selama 3 Bulan.
image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar