Ombudsman Dorong Peningkatan Layanan BPKPD Sulbar dengan Kanal Pengaduan

MAMUJU, DIKITA.id – Tim Ombudsman Republik Indonesia Sulbar menghadiri undangan sharing yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (20/07/2020).

Dalam sambutannya,  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar menyampaikan bahwa standar layanan publik yang ada di BPKPD Sulbar saat ini sudah memenuhi standar yang ada dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Standar layanan yang ada di BPKPD Sulbar sudah melebihi dari ekspektasi kami. Tinggal bagaimana kita berbicara lebih jauh tentang kualitas layanan yang ada,” ujar Kepala Ombudsman RI Sulbar.

Lukman Umar juga menyampaikan apresiasinya terhadap sistem kerja yang dibangun oleh badan yang dipimpin oleh Amujib tersebut.

“Kami mengapresiasi sistem integrasi pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi yang dibangun oleh BPKPD Sulbar. Sistem seperti ini, sebaiknya bisa menjadi inspirasi ke OPD yang lain dan pembinaannya bisa sampai ke tingkat kabupaten.” katanya.

Di akhir sharing,  Lukman menyampaikan bahwa dibutuhkannya keterbukaan informasi dan kanal pengaduan yang bisa diakses masyarakat.

“Keterbukaan informasi sekaligus terdapat kanal pengaduan ini merupakan bagian dari standar layanan publik yang mesti tersedia dan bisa diakses langsung oleh masyarakat,” tutupnya. (ali/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar