Juli 2020, 2.267 Ton Pupuk Urea Subsidi untuk Petani Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id Maksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk Urea bersubsidi di Sulbar, Pupuk Kaltim pastikan penyaluran pupuk bersubsidi periode bulan Juli ini dinyatakan aman.

Hingga 16 Juli kemarin, Pupuk Kaltim telah salurkan 1.821 ton pupuk Urea subsidi di berbagai kabupaten di Sulbar atau sekitar 75% dari alokasi 2.419 ton urea subsidi periode Juli, yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Superintendent Pemasaran Wilayah Sulawesi 2 Mardani mengatakan penyaluran pupuk subsidi di Sulbar mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 dan perbaruannya Nomor 10 Tahun 2020.

Di Kabupaten Pasangkayu misalanya, urea subsidi telah disalurkan sebanyak 4.355 ton atau 84% dari alokasi 5.155 ton, Kabupaten Mamuju sebanyak 3.978 ton atau 79% dari alokasi 5.003 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

”Kami akan terus  berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,” kata Mardani, Senin (20/07).

Berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Sulbar, tersedia stok pupuk sebanyak 2.267 ton. Jauh di atas ketentuan stok minimal yang sebesar 1.209 ton. Pupuk Kaltim berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang Mardani.

Mardani juga menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.

“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Mardani.

Ditambahkan Mardani, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios. “Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020,” kata Mardani.

Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1×24 jam,” terang Mardani.

Mardani juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.

“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” sebut Mardani.

Mardani juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar