Laporkan 40 Bukti Dugaan Pelanggaran, Anwar Ilyas Yakin Habsi-Irwan Akan Didiskualifikasi

MAMUJU, DIKITA.id – Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hj. St. Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud resmi melaporkan dugaan pelanggaran Petahana (Habsi-Irwan) ke Bawaslu kabupaten Mamuju, Kamis (24/09/20).

“Hari ini kami datang ke Bawaslu  untuk melaporkan sengketa Pilkada,” kata Ketua Tim Hukum Tina-Ado, Anwar Ilyas.

Ia mengungkapkan bahwa sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU Mamuju dalam hal ini penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju 2020.

“Kami melihat, penetapan pasangan calon oleh KPU ada yang tidak benar karena pasangan calon petahana tidak memenuhi syarat,” katanya.

Anwar Ilyas juga mengungkapkan bahwa ada hal yang calon petahana langgar, menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan 3, sanksinya ada di ayat 5.

“Jika itu terbukti maka Petahana (Habsi-Irwan) akan didiskualifikasi,” kata Anwar Ilyas.

Lebih lanjut, pengacara yang pernah menggugurkan Danny Pomanto pada Pilwalkot Makassar 2018 ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki 40 bukti yang disetor ke Bawaslu untuk diverifikasi. Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat teliti dan hati-hati dalam mengajukan sengketa.

“Salah satunya pelanggaran yang dilakukan saat menggelar “Sahabat Rakyat”, Mutasi pejabat dan masih banyak lagi yang lainnya. Kami optimis sengketa yang kami ajukan ini hasilnya 100 persen dan petahana akan didiskualifikasi,” katanya.

Laporkan Petahana (Habsi-Irwan) ke Bawaslu, Tim Hukum Tina-Ado Lampirkan 40 ALat Bukti. Kamis (24/09/20)

Sementara itu Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima ajuan sengketa Pilkada dan pihaknya sementara melakukan verifikasi.

“Jika hasilnya lengkap, maka kami akan terima dan dilanjutkan sesuai dengan peraturan Bawaslu,” kata Rusdin.

Dia juga mengungkapkan bahwa jika masih ada perbaikan akan dilakukan perbaikan, namun jika tidak ada perbaikan, akan dilanjutkan dalam proses penyelesaian sengketa.

“Jadi tentu kami terlebih dahulu akan lakukan musyawarah tertutup, kemudian musyawarah terbuka,”katanya.

Lanjut Rusdin mengungkapkan bahwa pihaknya diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara tersebut dalam  waktu selama 12 hari.

“Jika ada lagi yang melakukan langkah hukum lainnya setelah putusan terbit, silahkan ke PTTUN. Kalau tidak puas di PTTUN, silahkan ke MA,”kata Rusdin.

Terkait putusan mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, Rusdin mengungkapkan bahwa putusan tersebut tergantung dari PTTUN.

“Kalau terbukti, tentu putusan kami mengabulkan permohonan pengajuan sengketa dan akan diserahkan ke KPU untuk melakukan eksekusi,”katanya.

Diketahui bahwa undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada 71 ayat 2 yakni, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan ayat 3 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil

Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Sementara sanksinya pada ayat 5 yakni dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota. (eka/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar