Kuatkan Pelayanan Publik Bawaslu, Ombudsman dan KPU Teken MoU

MAMUJU, DIKITA.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat Melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar bersama KPU Sulawesi Barat. Kamis, (01/10/2020).

Sebagai upaya memastikan pelayanan publik sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu Sulawesi Barat, bersama Ombudsman dan KPU Sulbar menggelar penandatanganan MoU kerja sama fungsi Koordinasi ketiga lembaga tersebut.

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, hadir kepala Perwakilan Sulawesi Barat Lukman Umar, Ketua KPU Sulbar Rustang. Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten yang berpilkada di Sulawesi Barat.

MoU Kerja sama yang dibangun ini, tentang penanganan pengaduan masyarakat yang terkait dengan pelayanan publik, baik pemilu maupun pemilihan kepala daerah yang sifatnya umum, untuk mencegah maladministrasi dan juga tindak lanjut MoU Ombudsman bersama KPU RI dan Bawaslu RI tentang penanganan laporan masyarakat terkait Pemilu dan Pilkada,

Menurut kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar Mengungkapkan “ini merupakan Tindak lanjut MoU Ombudsman RI dengan Ketua KPU dan Bawaslu, kami berharap tetap memastikan berjalannnya Pelayanan Publik di KPU dan Bawaslu, kami ingin memastikan menerima pengaduan masyarakat tidak lepas dari penyelenggaraan pemilu.

Kepala Ombudsman mengunkapkan bahwa Hiruk pikuk pemilukada, kawan bisa bekerja keras dengan integritas. berharap memberi peran kepada ombudsman. Bagaimana isu atau Thema Pelayanan publik itu menjadi rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan rakyat, maka kita butuh pemimpin yang benar-benar memiliki perhatian ke sana.

“Maka ke depan, kita desak KPU dan Bawaslu selalu menyisipkan materi-materi pelayanan publik dalam setiap tahapan, salah satu misalnya debat kandidat yang mengusung materi pelayanan publik, “tambah Lukman.

Sementara Ketua Kpu Sulbar mengungkapkan “Berharap bagaimana meninlajuti Mou ini dalam bentuk aksi nyata yg ada di depan mata. Debat publik, bagaimana semngatnya calon terkait pelayanan publik. Imbuhnya

“Tanpa MoU, KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan pelayanan publik. Walaupun di masa pandemi, pelayanan publik harus terlaksana dalam keadaan apapun” tambah Rustang

Pelayanan Publik Harus menjadi Sakti sebagaimana Penandatangan MOU dilaksanakan Dihari bersejarah yaitu kesaktian Pancasila

Ungkap Sulfan Sulo ketua Bawaslu Sulbar bahwa “Pelayanan publik harus sakti, sesuai dengan momentum hari kesaktian pancasila, apalagi pelayanan publik sudah menjadi pilar keempat birokarsi yang semakin demokratis”

“pemilu kita bisa diakses oleh publik dan membangun kepercayaan publik, berharap kedepan MOU ini menjadi modal besar untuk membangun kepercayaan kepercayaan masyarakat, mengingat MOU ini bagian tindak lanjut yang dilakukan oleh Pusat. MOU ini bisa memberi payung hukum untuk berkoordinasi dari 3 lembaga dalam memberi pelayanan. berharap tidak ada masalah di masa kampanye. Ungkap Sulfan. (*/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar