Kolaborasi Disdukcapil, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan untuk Tingkatkan Validitas Data Peserta JKN

MAMUJU, DIKITA.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju, Agung Pattola menegaskan bahwa instansinya akan terus memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan validasi data secara kolektif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) Kabupaten Mamuju. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka persiapan data PBPU Pemda yang akan didaftarkan menjadi peserta JKN pada tahun 2023.

“Kami akan melakukan pelayanan bersama untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara kolektif baik secara administratif maupun di lapangan,” ungkap Agung Rabu (07/12).

Agung juga menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamuju juga akan membantu memberikan kemudahan layanan kepengurusan Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti bayi baru lahir, maupun penduduk yang belum memiliki NIK.

“Selain membantu kemudahan layanan kependudukan secara online, kami juga akan membantu koordinasi untuk perekapan laporan manual khususnya masyarakat yang sudah meninggal dunia,” tambah Agung.

Sementara itu, terkait banyaknya data nonaktif dari Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Mamuju, Irayanti menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan karena bayi nyonya yang belum melakukan update data.

“Sehingga Dinas Sosial akan membantu mendistribusikan peserta JKN dengan nama bayi nyonya kepada Disdukcapil agar segera bisa aktif kembali,” jelas Irayanti.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin menyampaikan bahwa konsistensi dan penguatan validasi data pada awal tahun 2023 perlu dilakukan melalui kolaborasi bersama pemangku kepentingan yang ada.

“Sehingga yang berhak menerima bantuan kedepan akan sesuai dengan keadaan masyarakat Mamuju yang benar-benar membutuhkan,” ujar Umrah.

Tak lupa juga, Umrah berharap dengan adanya kolaborasi bersama dalam melakukan layanan bersama dengan dinas terkait, akan lebih mempermudah dalam melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan. Di samping itu tentu lebih lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat yang mebutuhkan.

“Upaya Mobile Customer Service (MCS) kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama Dinas Sosial merupakan langkah strategis yang harus dilakukan untuk memberikan kedekatan dan kemudahan layanan terhadap masyarakat,” tutupnya.

aw/af/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar