Cegah Tindak Pidana LHK, SDK Gelar Sosialisasi di Mamasa

MAMASA, DIKITA.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Anggota Komisi IV DPR RI, Suhardi Duka menggelar sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana LHK yang berlangsung di Kecamatan Mambi, Kabutapen Mamasa, Sabtu (14/10).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi IV DPR RI, DR. H. Suhardi Duka, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Muh. Amin, Anggota DPRD Mamasa, Taufiq, Camat Mambi, Irwan serta ratusan petani asal Kabupaten Mamasa.

Sosialisasi pencegahan dan penanggulangan tindak pidana LHK yang berlangsung di Kecamatan Mambi, Kabutapen Mamasa, Sabtu (14/10).

Dalam sambutannya, Irwan Camat Mambi menyampaikan apresiasinya kepada Anggota Komisi IV DPR RI, Suhardi Duka atas perhatian yang diberikan untuk Kabupaten Mamasa.

“Pak SDK ini sudah tiap tahun ke Mamasa bawa bantuan, bukan sekedar reses. Kami bangga beliau bisa hadir disini, semoga kehadiran beliau bisa membawa kemajuan bagi Mamasa,” kata Irwan.

Sementara itu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Muh. Amin menyampaikan kegiatan ini terlaksana atas kerjasama dengan Komisi IV DPR RI, Suhardi Duka.

“Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama dengan pak SDK di Senayan, kalau bukan beliau, kami juga sulit untuk sampai di Mamasa ini,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pihanya juga ingin memberikan informasi dan pelaporan kepada masyarakat, serta pengetahuan dan pemahaman kepada pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan sebagai pemangku kepentingan, dan pelaku usaha dalam wilayah kelola KPH, terkait perlindungan dan pengamanan hutan.

Ditempat yang sama, SDK berharap kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.

“Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan partisipasi masyarakat untuk ikut serta melakukan perlindungan dan pengamanan hutan, sehingga hutan tetap terjaga dan lestari,” ucap SDK, sapaan akrab Suhardi Duka.

Ia menyampaikan, ada cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk dapat memanfaatkan wilayah hutan, agar masyarakat bisa produktif tapi juga tidak melanggar peraturan tentang LHK.

“Masyarakat bisa manfaatkan hutan, dengan cara mengajukan perhutanan sosial. Silahkan ajukan kelompoknya, saya akan jembatani di Jakarta. Dengan demikian masyarakat bisa manfaatkan wilayah hutan tanpa harus kawatir resiko pelangaran hukum,” demikian ucap SDK.

Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan pemaparan materi bimbingan teknis yang disampaikan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

hn/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar