Kebijakan Tunjangan Beras ASN Disoal, Ini Kata Bupati Mamuju

MAMUJU, DIKITA.id – Kebijakan tentang tunjangan beras Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju menuai sorotan.

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi Nomor: 009/21/XI/2021 tentang Pembelian dan Penyaluran Beras bagi ASN lingkup Pemkab Mamuju.

Berbagai sorotan disampaikan, ASN lingkup Kabupaten Mamuju tak lagi menerima tunjangan beras dalam bentuk uang. Melainkan harus membeli beras hasil produksi PT Mitra Agro Manakarra, melalui Badan Urusan Logistik (Bulog).

Hal ini dibantah oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju, H. Suaib menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah membuat aturan ASN harus membeli beras yang diproduksi oleh PT. Mitra Argo Manakarra.

“Yang ada, kita melakukan penandatanganan MoU dengan perum bulog untuk kebijakan pembelian dan penyaluran beras bagi ASN,” kata H. Suaib kepada dikita.id saat dikonfirmasi via telepon.

Penandatanganan nota kesepahaman ini kemudian ditindaklanjuti dengan MOU antara sekretariat daerah bersama Perum Bulog, tentang kebijakan pembelian dan penyaluran beras bagi ASN lingkup Pemkab Mamuju.

“Penandatanganan MoU ini dengan Bulog, tidak ada hubungannya dengan PT. Mitra Argo Manakarra,” tegas Suaib.

Sementara itu, Bupati Mamuju Hj. St. Sutinah Suhardi menyampaikan, kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu petani dalam hal menjaga dan menjamin penjualan hasil pertanian.

“Kebijakan ini untuk membantu masalah petani kita dari hulu hingga hilir,” kata Sutinah, Minggu (14/11/21).

Ia menguraikan, selama pemerintahannya, Pemkab Mamuju terus membantu para petani mulai dari bibit, alsintan hingga penjualan hasil pertanian.

“Bulog inikan harus mengambil 90 persen dari hasil petani di wilayah masing-masing, seperti Kabupaten Mamuju, sementara Bulog juga harus menjual hasil itu. Nah, kebijakan ini tentu akan sedikit membantu Bulog dalam hal memasarkan beras yang juga hasil dari petani kita,” ungkap Sutinah.

Ia menjelaskan, kebijakan tunjangan beras bagi ASN ini juga dinilai tidak akan memberatkan para pedagang, sebab 1 orang ASN yang hanya diharuskan mengambil 5 kg beras dengan harga 11 ribu/kg.

“Tunjangan beras inikan nilainya sekitar 72 ribu, dan setiap ASN hanya diberikan 5 kg beras premium, jadi sisa tunjangan berasnya masih masuk ke rekening tiap-tiap ASN dalam bentuk uang,” lanjut Sutinah.

Menanggapi soal sepinya penjualan pedagang beras di pasar, Sutinah menyampaikan itu tidak ada hubungannya dengan kebijakan ini, sebab kebijakan ini belum berlaku.

“Yah kalau saat ini pedagang merasa pembelinya sepi, tidak ada hubungannya dengan kebijakan ini, karena kebijakan ini baru akan berlaku bulan depan,” kata Sutinah.

“Kebanyakan pedagang beras jugakan tidak menjual beras lokal kita, tapi beras dari luar daerah. Untuk itu kita berharap kebijakan ini dapat menjamin pemasaran beras hasil dari petani lokal kita,” kata Sutinah.

*/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar