Dugaan Penipuan Developer, Ombudsman Panggil BPD Sulselbar.

MAMUJU, DIKITA.id – Tim Pemeriksa  Ombudsman kembali melakukan konsiliasi mempertemukan pihak BPD Sulselbar Cabang Mamuju dan pelapor berinisial NM, yang juga turut dihadiri oleh tim dari Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat.

Konsiliasi ini dilakukan untuk mengupayakan solusi terkait dugaan maladministrasi dalam proses transfer dana kredit pelapor di Bank Sulselbar.

Kasus ini bergulir di Ombudsman setelah NM  menyampaikan laporan ke Ombudsman RI sebab sudah berjalan 3 tahun gajinya sebagai PNS terpotong di rekening Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju namun rumahnya tak kunjung dibangun oleh developer.

Dalam konsiliasi ini, Pimpinan Cabang BPD Sulselbar Mamuju, Syarifuddin Haruna, mengatakan pihaknya ikut prihatin atas masalah yang menimpa NM dan menyampaikan kesediaannya untuk menindaklanjuti permasalahan atas kejadian ini.

Namun demikian, Syarifuddin menegaskan jika BPD Sulselbar Cabang Mamuju tidak memiliki kerjasama dengan developer. “Tidak ada produk KPR di bank Sulselbar yang ada hanya kredit PNS, kami juga tidak ada kerjasama dengan developer apapun,” tegas Syarifuddin.

Adapun NM selaku Pelapor menyatakan kejadian ini bermula pada saat salah seorang developer menawarkan kredit rumah tanpa DP kepadanya, dan pada saat itu ia  berminat mengambil 2 unit rumah dengan harga 300 juta rupiah, dicicil selama 10 tahun.

Selanjutnya pelapor diarahkan ke Bank BPD Sulselbar Cabang Mamuju untuk menemui salah satu analis kredit di bank tersebut berinisial MS, pada saat itu pelapor mengaku langsung diarahkan menandatangani sejumlah berkas.

Kasus ini mencuat setelah sekian lama rumah tak kunjung dibangun namun gaji milik pelapor selalu terpotong setiap bulan dan belakangan juga diketahui jika tidak ada kerjasama antara developer dengan BPD Sulselbar.

Pelapor menyampaikan, “saya tidak pernah berniat untuk mengambil kredit PNS, karena akad saya dengan developer gaji saya yang akan dipotong setiap bulan untuk bayar cicilan rumah. Terus terang saya sangat kecewa karena analis kredit Bank BPD Mamuju tidak menjelaskan kepada saya kalau sekian banyak berkas yang disodorkan kepada saya untuk ditandatangani, untuk keperluan pencairan kredit PNS. Bahkan pemindahbukuan uang sebanyak 173 juta dari rekening saya ke rekening developer juga langsung dilakukan dan hal tersebut baru saya ketahui belakangan hari. Pertanyaan saya kenapa bisa dia lakukan itu jika tidak ada kerjasama dengan Bank BPD,”

Namun demikian, Pihak BPD Sulselbar Cabang Mamuju mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan pelayanan sesuai dengan standar operasional yang ada. Atas dasar tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat meminta pihak BPD Sulselbar untuk mengirimkan dokumen – dokumen terkait proses pemindahbukuan tersebut.

Setelah konsiliasi ini, tim Ombudsman RI Sulawesi Barat akan  menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) guna tindak lanjut atas pemeriksaan laporan ini.

Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam melaksanakan pelayanan publik. Menurutnya jika analis kredit Bank BPD Sulselbar menjelaskan secara baik saya yakin transaksi ini tidak akan terjadi.  “pelapor ini saya tahu kader Wahdah Islamiyah dan mereka itu  tidak mungkin mau mengambil kredit seperti itu, mungkin karena informasinya tidak jelas sehingga hal ini terjadi,” kata Lukman.

Selain berperkara dengan Bank BPD di meja Ombudsman RI Sulbar terkait dugaan maladministrasi, pelapor juga sedang berperkara dengan pihak developer di Pengadilan Negeri Mamuju. (ali/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar