Bupati Mamuju: Sanksi Menanti Bagi ASN yang Gunakan Randis Saat Libur

MAMUJU, DIKITA.id – Bupati Mamuju Hj. Sutinah Suhardi menyampaikan akan ada sanksi bagi ASN yang menambah libur pasca hari raya idul Fitri 1443 Hijriah. Hal ini disampaikan Bupati Mamuju usai mengikuti sosialisasi 4 pilar kebangsaan di Mamuju, Kamis (21/4/2022).

”sanksi yang kita berikan berupa pengurangan kinerja” tutur Bupati Mamuju Sutinah Suhardi

Ia juga mengatakan, sepanjang tidak ada surat edaran dari pemerintah pusat bahwa ASN tidak boleh libur maka ia sebagai bupati Mamuju memberikan izin bagi ASN untuk pulang kampung di masa libur dengan catatan tidak diperkenankan pulang membawa kendaraan dinas (Randis).

”karena sebagaimana kita ketahui bahwa Randis ini hanya boleh dipergunakan untuk dinas saja, jadi kalau mau digunakan untuk pulang kampung itu tidak diperbolehkan dan akan ada sanksi menantinya” jelas bupati Mamuju

Senada yang disampaikan oleh sekretaris daerah kabupaten Mamuju H. Suaib. Menurutnya, tentu kita mengikuti aturan dari pusat, jadi jika ada ASN yang menambah libur tidak seperti yang kita tentukan pastinya ada sanksi.

Sementara untuk Randis, jelas Suaib, memang hanya diperuntukkan untuk kedinasan saja.

Suaib harap agar semua kepala-kepala dinas yang menggunakan Randis agar tidak menggunakan Randis tersebut untuk pulang.

”kalau misalnya ada yang ketahuan maka sanksi akan menantinya.” tegas Suaib. (Fa/Sr)

Adv. Diskominfosandi Mamuju

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar