Berikut 3 Alasan Migrasi TV Analog ke TV Digital

DIKITA.id – Pemerintah resmi memberhentikan televisi analog pada Sabtu, 30 April 2022. Pemberhentian tahap pertama akan mulai dilakukan di 116 kabupaten/kota yang meliputi 56 wilayah siaran. Tahap kedua rencananya akan dilaksanakan selambat-lambatnya pada 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.

Isu pemberhentian TV Analog Switch Off atau ASO ini sudah berlangsung sejak 2016, tetapi dengan segala persiapan yang matang, Analog Switch Off/ASO ini baru bisa direalisasikan pada tahun ini.

Pemerintah sendiri memiliki alasan dalam melakukan pemberhentian pada TV analog untuk kemudian beralih ke siaran digital ini. Apa saja? Simak artikel berikut ini.

1. Masyarakat tidak dikenakan biaya langganan

Pergantian TV analog ke siaran TV digital ini sama-sama tidak dikenakan tagihan. Sama halnya seperti TV analog, TV digital pun tidak dikenakan biaya atau bisa ditonton secara gratis oleh seluruh masyarakat.

Hal tersebut karena migrasi TV analog ke TV digital sama-sama menggunakan pemancar sinyal yang Free to Air (FTA). Namun, migrasi ini tetap memberikan perbedaan dan keuntungan bagi masyarakat, yaitu kualitas gambar dan jumlah channel. Adanya migrasi TV analog ke TV digital ini memberikan keuntungan bagi masyarakat karena menyediakan kualitas gambar yang lebih jernih dan jumlah channel yang lebih banyak.

2. Penyediaan audio visual yang berkualitas lebih baik

Seperti diketahui, siaran TV analog cenderung tidak bisa stabil dan kerap dihampiri gangguan terutama dalam visual maupun audio. Dalam TV analog, para penonton kerap mendapatkan tayangan “bersemut” dan kualitas audio yang kurang jernih.

Hal tersebut tidak akan terjadi ketika masyarakat beralih ke siaran TV digital. Sebab, dalam TV digital ini, masyarakat akan mendapatkan kualitas gambar yang lebih bersih dan audio yang lebih jernih. Tidak hanya itu, diketahui siaran TV digital memiliki fitur yang lebih canggih dari TV analog.

3. Membuka peluang koneksi internet di Indonesia melaju pesat

Adanya migrasi dari TV analog ke TV digital ini secara tidak langsung akan membuka peluang cepatnya koneksi internet di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena frekuensi yang selama ini ada dalam TV analog yaitu sebesar 700 MHz jika sudah dialihkan ke TV digital dapat dimanfaatkan untuk menyajikan jaringan 5g.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, adanya pemanfaatan frekuensi 700 MHz untuk menggelar layanan 5G ini berdasarkan pada alasan yaitu karena pita frekuensi 700 MHz memiliki karakteristik yang dibutuhkan untuk pemerataan internet di area rural (desa), atau remote area karena cakupan jangkauan yang luas.

Tidak hanya itu, jangkauan pita frekuensi 700 MHz juga bisa dikatakan cocok untuk memperbaiki kualitas sinyal indoor (di dalam gedung) yang ada di daerah perkotaan terlebih pada gedung-gedung bertingkat.

Pemerintah memang sudah mempersiapkan salah satu dari tiga layer spektrum yaitu pita frekuensi 700 MHz ini untuk bisa menggelar 5G di Indonesia.

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar