Banyak Terima Aduan Soal Desa, Ombudsman Tegaskan Kades Tanggungjawab Bupati

MAMUJU, DIKITA.id – Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan. Dampaknya berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik ditingkat Desa.

Ombudsman Republik Indonesia Kantor perwakilan Sulawesi Barat sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik di daerah ini, turut merasakan dampak dari tingginya pengaduan terkait desa.

“Sampai hari ini Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat telah menerima puluhan laporan dari berbagai Desa di Sulawesi Barat,” terang Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar.

Tingginya angka pengaduan tentang Desa tersebut, menyebabkan sumber daya Ombudsman banyak terserap pada proses penyelesaian  aduan tersebut, kata Lukman Senin, (10/08/20).

Menurut Lukman Umar, pengduan terkait desa ini sudah menjadi kegelisahan nasional, bahkan di kantor perwakilan Ombudsman seluruh Indonesia banyak menerima aduan serupa.

“Hari ini posisi kepala Desa ini ibarat raja-raja kecil di daerah sehingga posisinya menyita banyak perhatian,” terang Lukman.

Bukan hanya jabatan kepada Desa, bahkan posisi perangkat desa juga sudah menjadi rebutan. Menyebabkan terjadinya polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

Secara kelembagaan Ombudsman RI meminta para kepala Daerah yang telah menerima saran korektif Ombudsman agar memberikan perhatian dan melakukan tindaklanjut.

“Kepala desa itu bagian dari tanggung jawab Bupati, sehingga pembinaan oleh Bupati harus ditegakkan,” harap Lukman.

Lebih jauh Lukman juga menegaskan, Bupati tidak boleh lemah di hadapan kepala Desa, terlepas dari adanya kepentingan politis akan tetapi pembinaan itu harus dilakukan sebab itu amanah undang-undang.

Lebih jauh Lukman memaparkan, melalui Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa. Pihak Ombudsman bisa saja mendesak dilakukan penggantian kepala Desa, hanya saja pola pembinaan ini harus kita maksimalkan.

“Bagaimanapun kita sudah ada kerjasama dengan Pemda dalam rangka pembinaan dan perbaikan pelayanan publik secara total, makanya sinergi ini harus kita jaga.

SE Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa poin 4 huruf D secara tegas menyebutkan. Memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana dalam pasal 26 ayat (4) huruf d dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Namun demikian, Ombudsman bisa menempuh cara lain untuk proses penyelesaian pengaduan masyarakat. “Jika saran perbaikan kami tidak di indahkan mohon maaf  pengalihan ke kantor pusat terpaksa kami lakukan, contohnya laporan beberapa Desa di Kab. Pasangkayu, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut, kami akan limpahkan ke Pusat dan mendorong agar  Kepala Desa yang bersangkutan  di non aktifkan dari jabatannya,” pungkas Lukman. (ali/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar