Bangun Sinergitas, KPID Sulbar Lakukan Pertemuan Dengan Polda Sulbar

MAMUJU, DIKITA.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pertemuan dengan pihak polda Sublbar di Mapolda Sulbar, Kalubibing, Mamuju, Senin (22/6).

Hal itu guna menindaklanjuti aduan masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan komplain pihak provider terkait tingkah dan ulah beberapa Lembaga penyiaran yang menyiarkan siarannya tanpa menjalani kerjasama terlebih dahulu.

Dalam pertemuan itu, Kepala subbit 1 Ditreskrimsus, Polda Sulbar Kompol. Abd. Rahman, mengapresiasi langkah KPID Sulbar yang mendorong Lembaga Penyiaran agar memiliki legalitas sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Kami melihat kerja-kerja KPID sudah ada kemajuan, beberapa LP sudah mengantongi izin usaha,” ujar Kompol. Abd. Rahman.

Kompol. Abd. Rahman menuturkan, dari hasil investigasi, pihaknya menemukan adanya lembaga penyiaran yang tidak memiliki zin penyelenggaraan penyiaran (IPP), terutama pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang wilayah jangkaunya ditingakat kecamatan.

“Nama-nama LPB (yang tidak memiliki IPP) sudah dikantongi,” sebutnya.

Olehnya itu, dia mengungkapkan, guna mengoptimalkan hukum dengan mengedepankan pencegahan dan penindakan, maka sinergitas antara Polda dan KPID Sulbar harus ditingkatkan.

Rahman juga menyambut baik langkah KPID Sulbar yang turum langsung kelapangan memeriksa legalitas LP, yang tidak berizin.

Rahman menegaskan, Kepolisian sebagai institusi penegak hukum akan mem-backup KPID Sulbar untuk memastiakn semua lembaga penyiaran diwilayah Sulbar tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan penyiaran.

“jika ada yang ditemukan melakukan pelanggaran dan merugikan negara, kita akan melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Ketua KPID Sulbar April Azhari Hardi, didampingi Koorbid Kelembagaan, Sri Ayuningsih, Korbid Perizinan, Masram, dan Komiaioner bidang Isi Siaran, Ahmad Syafri Rasyid dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, kehadiran KPID Sulbar di Mapolda ingin memperkuat sinergitas dan membangun silaturahmi dengan jajaran Polda Sulbar terkait penegakan hukum penyiaran.

Kedepan, lanjut April Azhari, KPID Sulbar akan didampingi pihak kepolisian sesuai kewenangan masing-masing turun kelapangan melakukan penertiban terhadap lembaga penyiaran yang tidak mengantongi IPP.

“Tindakan ini dilakukan setelah langkah pencegahan sudah dilakukan, namun masih ada LP yang mengindahkan. Tujuan menertibkan LP yang tak berizin, jelas telah merugikan pihak lembaga penyiaran sudah memiliki IPP,” ungkap Ashari.

Komisioner KPID bidang perizinan, Masram mengharapkan kerjasama yang dibangun ini akan memberikan dampak positif dari sisi penegakan hukumnya.

“Ada energi positif yang menguatkan KPID bilamana diduga terjadi pelanggaran pidana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,”tutup Masram (Humas KPID/Zul)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar