Uji Publik Penyaluran Dana Stimulan Korban Gempa Diperpanjang Hingga 20 Agustus

MAMUJU, DIKITA.id – Penyaluran dana Stimulan dan Pembangunan rumah rusak akibat gempa di Kabupaten Mamuju saat ini berada pada Tahap Uji Publik.

Dalam tahap Uji Publik ini, pemerintah Kabupaten Mamuju masih terus memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai calon penerima bantuan yang terdata pada tahap pertama untuk menyanggah jika ada yang merasa tidak sesuai dengan kategori yang diberikan dan memberikan waktu perbaikan administrasinya.

“Karna masih banyak masyarakat yang datang untuk menyanggah dan memperbaiki data administrasi, maka kami memperpanjang Uji Publik ini hingga tanggal 20 Agustus 2021,” kata Muh. Taslim Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mamuju, Minggu (15/8/21).

Setelah itu, akan masuk ke Tahap Penyaluran DTH dan Penyaluran Dana Stimulan Pembangunan Rumah Rusak. Penyaluran dana ke Masyarakat akan menggunakan rekening dari beberapa bank penyalur.

“Kami akan menyampaikan ke Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk menginformasikan kepada masyarakat penerima bantuan untuk melakukan pembukaan rekening,” ucap Taslim.

Ia menegaskan bahwa pihaknya harus benar-benar memastikan menjalankan semua tahapan penyaluran bantuan dengan baik dan memastikan tidak ada tahapan yang terlewatkan termasuk uji publik ini.

Lebih lanjut dijelaskan, metode penyaluran bantuan kategori rumah yang rusak ringan dan rusak sedang akan berbeda dengan kategori rusak berat.

Pencairan bantuan dana rumah rusak ringan dan rusak sedang akan dilakukan 1 (satu) tahap atau 1 kali pencairan yakni sekaligus diserahkan 100 persen dengan memasukkan dokumen yang dipersyaratkan.

Sementara untuk pencairan bantuan dana rumah dengan kategori rusak berat akan dilakukan 2 (dua) Tahap yakni tahap pertama 50 persen dan tahap kedua 50 persen, dengan memasukkan dokumen yang dipersyaratkan.

“Khusus pembangunan rumah kategori rusak berat, Bupati Mamuju memberikan keleluasaan kepada masyarakat penerima bantuan, bisa dibangun secara mandiri oleh masyarakat dan bisa juga dibangunkan oleh Aplikator dengan bangunan RTG (rumah tahan gempa),” ungkap Muh. Taslim.

Ia berharap dengan diperpanjangnya masa uji publik ini, tidak ada lagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan kategori yang diberikan.

“Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dengan kategori yang diberikan, selama masa uji publik ini kita harapkan masyarakat benar-benar dapat pro aktif melakukan pelaporan jika ada yang dianggap tidak sesuai,” demikian tutup Taslim.

zul/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar