Tetap Tangguh Ditengah Krisis, AMAN Kini Genap 22 Tahun

MAMASA, DIKITA.id – Peringatan Hari Jadi ke-22 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Mamasa, digelar secara virtual di Aula Mini Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Mamasa, Rabu 17 Maret 2021.

Kegiatan tersebut, mengangkat tema “Tetap Tangguh Ditengah Krisis”, sekaligus Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara.

Masyarakat Adat yang bertahan di tengah tengah krisis yang sedang berlangsung saat ini, masih tetap menjaga keutuhan wilayah adat, dan setia menjalankan nilai-nilai dan praktek leluhur nenek moyang.

Musyawarah adat, gotong royong, memiliki rasa senasib sepenanggungan dan memanfaatkan kekayaan titipan leluhur secara bijaksana. Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya, yang masih bertahan sebagai sentral produksi dan lumbung pangan, telah terbukti mampu menyelamatkan warga ditengah pandemi Covid-19.

Dengan memanfaatkan lahan yang telah dititipkan oleh para leluhur, bukan hanya sesama kelompok Masyarakat Adat. Namun, menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman krisis pangan.

Masyarakat Adat tidak hanya memiliki kemampuan untuk memenuhi pangannya secara mandiri, tetapi mampu berbagi dengan komunitas-komunitas lain, bahkan ke kota-kota.

Ketua Panitia peringatan Hari Jadi ke-22 AMAN, Rudi Bombong mengatakan, di masa pandemi Covid-19 yang tengah melanda belahan dunia, Masyarakat Adat mampu bertahan hidup.

“Dengan memanfaatkan lahan-lahan yang tidak produktif, untuk tanaman produksi lokal,” kata Rudi Bombong.

Rudi Bombong menuturkan, sejumlah issu penting akan menjadi agenda AMAN kedepan. Salah satunya adalah regulasi terkait masyarakat adat. Salah satu issu nasional yang saat ini tengah diupayakan AMAN, adalah mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar segera disahkan.

Kata Rudi, dengan banyaknya kasus masyarakat adat yang dikriminalisasi masalah lahan, maka regulasi mengenai AMAN perlu untuk didorong, secepatnya disahkan.

Jika RUU masyarakat adat disahkan, maka hak ulayat masyarakat adat terkait lahan dapat dikembalikan dengan melakukan pemetaan ulang.

Sementara, untuk issu lokal di Kabupaten Mamasa, pihaknya tengah mengupayakan agar Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat agar secepatnya dapat diberlakukan.

Menurut Rudi, Perda ini sudah disahkan oleh DPRD Mamasa tahun 2018 lalu, namun, belum diberi nomor registrasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat.

Dengan begitu, ia berharap agar kedepan AMAN dapat melakukan sosialisasi lebih masif lagi, sehingga kehadirannya dapat diketahui dan lebih dirasakan oleh masyarakat.

“Kami berharap agar Perda Masyarakat Adat ini segera tuntas penomorannya di provinsi agar ada payung hukum bagi AMAN untuk bergerak membuat program, termasuk sosialisasi ke masyarakat”, katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda mengatakan, perlindungan masyarakat adat sangat penting. Sehingga, masyarakat adat mesti diperjuangkan.

“Sangat penting untuk memperjuangkan hak masyarakat adat, namun dengan argumentasi yang beradat,” ujarnya.

Ia menambahkan meski sebenarnya untuk Mamasa ini eksistensi kehadiran AMAN termasuk lambat, namun dukungan pemerintah harus diberikan.

wa/rfa

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar