Tegakkan Disiplin Protokol Covid-19, Polda Sulbar Sanksi Personil Tak Gunakan Masker

MAMUJU, DIKITA.id – Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam hal ini TNI – POLRI diberikan peran oleh Pemerintah untuk melakukan penegakan aturan dilapangan sesuai dengan sanksi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Untuk itu, sebagai langkah awal dalam penegakan Inpres tersebut, Personil Bid Propam Polda Sulbar yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Kombes Pol Wenny roza melakukan pendisiplinan penggunaan masker bagi seluruh personil Polda Sulbar.

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Wenny Roza melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menuturkan bahwa Pihaknya terlebih dahulu melakukan penertiban secara Internal dengan memberikan sanksi kepada para Personil yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tidak sesuai dengan aturan.

Selain itu dilakukan juga pemeriksaan sarana dan prasarana protokol kesehatan di lingkup kantor seperti alat Penyemprot desinfektan, thermo gun dan tempat cuci tangan.

“Sebelum kami melakukan penertiban penggunaan masker kepada masyarakat, kami melakukan penertiban secara internal dulu dan memberikan sanksi apabila personil yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.” tutur Kabid Humas.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penuh Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik sehingga roda Pemerintahan dan Perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan Normal kembali,” tutup AKBP Syamsu Ridwan. (hms/rfa)

image_pdfimage_print
Spread the love

Komentar